Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang Diperbolehkan Tetap Beroperasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Warga melintas di jalur bus dan transjakarta yang lengang di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2020). Terminal Blok M lebih lengang dibandingkan hari biasa karena sebagian perusahaan telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB ini pada Senin (6/4/2020) malam.

Aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan peraturan tersebut, diterapkan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya peliburan tempat kerja.

Namun, terdapat pengecualian peliburan tempat kerja bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, hingga kebutuhan dasar lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Menkes Setujui DKI Jakarta PSBB: Berikut Pengertian, Syarat, dan Hal-hal yang Akan Dibatasi

Melansir Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, dijabarkan dalam lampiran daftar tempat kerja yang dikecualikan dalam pembatasan selama penerapan PSBB.

Berikut tempat-tempat kerja yang dikecualikan atau diizinkan tetap beroperasi:

1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:

2. Perusahaan komersial dan swasta 

Baca juga: Bagaimana Kriteria Penetapan PSBB untuk Suatu Daerah?

3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi

4. Perusahaan logistik dan transportasi

Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja.

Baca juga: Simak! Berikut Daftar 6 Pembatasan di PSBB untuk Cegah Covid-19

Pembatasan dalam PSBB

Sesuai Permenkes, berikut lingkup pembatasan PSBB:

Baca juga: Menkes Setujui PSBB, Pemprov DKI Bisa Batasi Kegiatan di Tempat Kerja hingga Transportasi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beda Pembatasan Sosial Berkala Besar dengan Karantina Wilayah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi