Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di Jakarta

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock
Ilustrasi corona virus (Covid-19)
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Dalam upaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, pemerintah setempat telah mengambil langkah penerapan upembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penerapan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3/2020).

Detail mengenai syarat PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang telah ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto.

Terawan menyetujui status PSBB di DKI Jakarta salah satunya karena wilayah Ibu Kota menjadi provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak. PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Berikut 5 fakta tentang PSBB di DKI Jakarta:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: PSBB Diterapkan di Jakarta, Pemkot Bekasi Lebih Mudah Pantau Pergerakan Warganya

1. Cakupan pembatasan

Pelaksanaan PSBB di suatu wilayah meliputi sejumlah hal seperti peliburan sekolah dan tempat kerja. 

Selain itu pembatasan meliputi kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

PSBB yang diterapkan ini juga berdampak pada transportasi online. Ojek online dilarang untuk membawa penumpang dan hanya mengangkut barang.

2. Sejumlah kantor dan instansi tetap buka

Meski demikian, sejumlah tempat kerja di DKI Jakarta tak diliburkan seperti kantor atau instansi tertentu.

Kriteria kantor dan instansi yang tetap buka yakni memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri hingga kebutuhan dasar lainnya.

Baca juga: PSBB Mulai Berlaku, Pemkot Jakarta Selatan Tunggu Arahan Gubernur

3. Pemkot Jakarta Utara terapkan PSBB

Pemerintah Kota Jakarta Utara mengklaim, seluruh kebijakan yang diatur dalam PSBB telah dilaksanakan di level terbawah pemerintahan, yakni RT/RW.

"Kalau skala besarnya itu kan nanti kalo untuk se-Jakarta atau se-Jakarta Utara. Kita sudah jalani dengan seruan Pak Gubernur," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

4. PSBB DKI Jakarta berlaku per 7 April 2020

Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (6/4/2020) malam.

Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Surat Kepmenkes itu ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 7 April 2020.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi diktum keempat pada surat Kepmenkes itu. Artinya, PSBB dalam rangka percepatan penanganan wabah virus corona di DKI Jakarta mulai berlaku Selasa ini.

Baca juga: PSBB Diterapkan di Jakarta, Ini 6 Hal yang Dilakukan Pemprov DKI

5. Perusahaan otomotif ikuti PSBB

Perushaaan otomotif di Indonesia akan mematuhi PSBB di DKI Jakarta.

Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, mengatakan, pihaknya sedang mengkaji isi detail dari aturan PSBB yang bakal diterapkan di Ibu Kota.

“Yang pasti kami akan mengikuti semua arahan dari pemerintah, dan kami akan selalu mengikuti kondisi dan anjuran terkini seperti apa,” ucap Billy, kepada Kompas.com (7/4/2020).

Walau demikian, ia mengatakan, sampai hari ini jaringan diler resmi Honda masih beroperasi dengan menerapkan social distancing.

Baca juga: Belum Ajukan PSBB ke Kemenkes, Pemkot Tangsel Masih Kaji Mendalam

Kriteria

Suatu wilayah dapat menetapkan PSBB jika memenuhi sejumlah kriteria seperti:

1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Permohonan penetapan nantinya diajukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota. Adapun permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Sedangkan, permohonan dari Bupati/Wali Kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Baca juga: PSBB di Jakarta, Honda dan Toyota Ikuti Arahan Pemerintah

Data

Pengajuan permohonan PSBB harus dilengkapi dengan sejumlah data, seperti:

1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi
2. Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu
3. Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga

Tak hanya itu, diperlukan penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Baca juga: Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta: Berikut Pengertian, Syarat, dan Hal-hal yang Akan Dibatasi

Sumber: Kompas.com (Jimmy Ramadhan Azhari, Rakhmat Nur Hakim, Dio Dananjaya/ Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Fabian Januarius Kuwado, Azwar Ferdian)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi