KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Selasa (7/4/2020).
Selain masih berkutat perihal penyebaran wabah virus corona baik global maupun Indonesia, penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta juga mendapat perhatian lebih dari khalayak.
Terlebih dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Berikut berita terpopuler Tren sepanjang Selasa (7/4/2020) hingga Rabu (8/4/2020) pagi:
1. Mengenal lebih jauh tentang PSBB Jakarta
Menkes Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 di Jakarta tersebut telah ditandatangani pada Senin (6/4/2020) malam.
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).
Lebih jauh soal apa itu PSBB, syarat dan penerapannya dapat disimak di berita berikut:
Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta: Berikut Pengertian, Syarat, dan Hal-hal yang akan Dibatasi
2. Lama pembawa virus corona tanpa gejala bisa tularkan kepada orang lain
Penelitian dan kajian terkait virus corona jenis baru penyebab Covid-19 terus dilakukan banyak pihak.
Perkembangan terakhir, banyaknya kasus penularan dan infeksi virus corona tanpa gejala menjadi perhatian pada peneliti.
Meski belum diketahui berapa banyak orang yang merupakan pembawa virus tanpa gejala, hal terbaik yang dapat dilakukan saat ini adalah mengikuti rekomendasi untuk mencegah penularan virus corona.
Informasi lebih lengkap dapat disimak di berita berikut ini:
Berapa Lama Pembawa Virus Corona Tanpa Gejala Bisa Menularkan kepada Orang Lain
3. Daftar tempat kerja yang diperbolehkan tetep beroperasi saat PSBB Jakarta
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB ini pada Senin (6/4/2020) malam.
Aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Berdasarkan peraturan tersebut, diterapkan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya peliburan tempat kerja.
Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:
PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang Diperbolehkan Tetap Beroperasi
4. Rincian kasus corona di 33 provinsi di Indonesia
Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan adanya tambahan 247 kasus positif infeksi virus corona, Selasa (7/4/2020).
Sampai saat ini, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Tanah Air tercatat sebanyak 2.738 orang.
Kasusnya tersebar di 33 provinsi di Indonesia, di mana sebanyak 2.313 orang saat ini menjalani perawatan medis.
Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:
2.738 Orang Positif Covid-19 di Indonesia, Ini Rincian Kasus di 33 Provinsi
5. Larangan ojol bawa penumpang
Usulan penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta telah disetujui Menkes Terawan.
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturannya, disebutkan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Lebih lengkap soal informasi terkait larangan ojol bawa penumpang bisa disimak di berita berikut:
Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta, Ojol Dilarang Bawa Penumpang