Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bergabung sejak: 12 Feb 2019

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Birokrasi Indonesia Melawan Pandemi Corona

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi virus corona
Editor: Heru Margianto

Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta resmi bertatus wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan ini akhirnya ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4/2020) malam. Pelaksanaan PSBB di Ibu Kota secara resmi dimulai sejak Jumat (10/4/2020) besok.

Jakarta merupakan daerah pertama yang berstatus PSBB sejak Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) serta Peraturan Pemerintah (PP) PSBB untuk melawan pandemi Corona pada Selasa (31/3) lalu.

Permohonan DKI untuk ditetapkan sebagai wilayah PSBB dilayangkan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada Menteri Kesehatan pada Kamis (2/4/2020).

Jakarta merupakan episentrum penyebaran Virus Corona di Indonesia. Jakarta juga mencatatkan jumlah kematian tertinggi pasien Corona di Tanah Air.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Selasa (7/4/2020), jumlah pasien positif Corona di DKI mencapai 1.395 dengan jumlah kematian mencapai 133 orang.

Setidaknya butuh waktu empat hari bagi Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 untuk memutuskan status wilayah PSBB DKI.

Sebelum akhirnya merestui permintaan DKI, Menteri Kesehatan Terawan sempat mengembalikan proposal DKI dan meminta Gubernur Anies untuk melengkapi sejumlah data dan dokumen yang dipersyaratkan.

Data dan dokumen tersebut antara lain jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, serta kesiapan daerah atas sejumlah aspek.

Pemerintah Provinsi DKI pun diberi waktu dua hari untuk melengkapi data-data ini. Namun, sikap Menteri Terawan mendadak berubah. Ia akhirnya menandatangani keputusan PSBB DKI.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam mengajukan permohonan PSBB, kepala daerah harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.

Selain itu, kepala daerah juga mesti menyampaikan kajian mengenai kesiapan daerah tentang ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Birokrasi

Birokrasi menjadi salah satu kendala terbesar dalam perang melawan pandemi Corona. Pola pikir birokratif masih saja terjadi bahkan dalam menghadapi kondisi darurat sekalipun.

Padahal, saat dilantik Oktober lalu, Presiden Jokowi bertekad untuk mengubur birokrasi yang berbelit-belit.

Dalam kondisi kedaruratan menghadapi pandemi Corona, Pemerintah seharusnya mampu bergerak lincah.

Namun, harapan ini agaknya jauh panggang dari api. Sejumlah langkah mendesak harus tertunda karena prosedur dan administrasi.

Penerapan PSBB, misalnya, tak bisa segera dilakukan pascaditerbitkannya PP karena harus menunggu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Padahal, PP PSBB bisa disusun implementatif untuk langsung diterapkan tanpa perlu Permenkes.

Belum terbitnya Permenkes disebut-sebut sebagai salah satu alasan tertundanya pembahasan terhadap proposal PSBB DKI.

Kementerian Kesehatan menerima proposal tersebut sehari sebelum diterbitkannya Permenkes, sehingga pembahasannya harus menunggu terbitnya Permenkes terlebih dulu.

Alasan kelengkapan data dan dokumen juga menjadi sesuatu yang ironi dalam kondisi darurat. Apalagi untuk sebuah wilayah yang telah diketahui bersama merupakan episentrum Corona di Tanah Air.

Padahal, kebijakan terkait data sebaran Corona di Tanah Air adalah satu pintu yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas di tingkat pusat.

Di tengah ancaman kesehatan masyarakat yang semakin meningkat dan memakan korban dari hari ke hari, kedaruratan kembali harus dikalahkan oleh birokrasi.

Agar pandemi Corona tidak semakin meluluhlantakkan negeri ini, agar tak semakin banyak korban nyawa, hambatan birokrasi harus diatasi.

Lantas, mampukah ini terjadi?

Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (8/4/2020), yang disiarkan secara langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi