Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta, Usulan Ombdusman hingga Persoalan Akses Jalan Ibu Kota...

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Adapun aturan tentang PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya di tempat kerja.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi berkumpulnya orang dalam jumlah banyak yang rawan terjadi penularan virus corona.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 9 Hal yang Perlu Diketahui soal PSBB Jakarta

Bisa diperpanjang dan diperluas

Dilansir pemberitaan Harian Kompas (8/4/2020), PSBB bisa diperpanjang jika pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta menilai hal itu perlu dilakukan.

PSBB tersebut, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan berlangsung selama 14 hari dan aturan resmi PSBB direncanakan keluar pada Rabu (8/4/2020), hari ini.

Selain itu, PSBB juga diusulkan tak hanya di Jakarta saja, melainkan juga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho.

Teguh menjelaskan, pusat penyebaran virus corona terdapat di tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Oleh sebab itu, ia berharap Gubernur DKI Jakarta bersama dengan kepala daerah di wilayah penyangga membahas pembatasan mobilitas warga keluar-masuk DKI Jakarta.

"Setiap daerah di dalam Jabodetabek semestinya sama-sama mengajukan PSBB," ujar Teguh.

Baca juga: Belajar Parenting dengan Model Lapak Jajanan Saat Karantina Mandiri, Seperti Apa Konsepnya?

Penetapan PSBB di Jabodetabek

Senada dengan Teguh, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengungkapkan bahwa seluruh Jabodetabek harus ditetapkan PSBB.

Pasalnya, kasus pertama dan kedua Covid-19 terjadi di Depok hingga kemudian masuk lagi ke Jakarta.

"Artinya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi harus dilihat menjadi satu kesatuan karena pergerakannya tak lagi dibatasi wilayah administrasi," kata Syafrin.

Masih dari sumber yang sama, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan tak ada pembatasan akses jalan dari dan ke ibu kota.

Namun, Polda Metro masih menunggu rincian pembatasan moda transportasi selama pemberlakuan PSBB di Jakarta.

"Tidak ada pembatasan akses keluar-masuk," kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.

Lebih lanjut, jam operasi angkutan umum akan dibatasi dari pukul 06.00 hingga 18.00.

Jumlah penumpang per unit gerbong dan bus maksimal 50 persen dari kapasitas. Jumlah kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta tidak dibatasi, termasuk taksi konvensional, selama mobil tidak dipenuhi penumpang.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

Delapan sektor tetap berjalan

Namun, selama PSBB diberlangsungkan, terdapat delapan sektor usaha yang tetap berjalan.

  1. Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi.
  2. Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
  3. Ketiga, sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.
  4. Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.
  5. Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
  6. Keenam, sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.
  7. Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
  8. Kedelapan, sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.

Baca juga: Berikut 5 Gejala Virus Corona Ringan yang Tak Boleh Diabaikan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang tetap Beroperasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi