Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker di Thailand Bisa Dikenai Denda Rp 9,8 Juta

Baca di App
Lihat Foto
AFP/MLADEN ANTONOV
Seorang penumpang mengenakan alat pelindung wajah sebagai tindakan pencegahan terhadap penyebaran virus corona (Covid-19), di sebuah kapal komuter di Sungai Chao Phraya, Bangkok, Thailand, Rabu (1/4/2020).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan pemakaian masker bagi semua orang tanpa kecuali.

Saran dari WHO ini berubah setelah sebelumnya mereka hanya menyarankan pemakaian masker pada individu dengan gejala atau para tenaga medis.

Dilansir dari SCMP (4/4/2020), WHO menambahkan, masker bedah harus disediakan untuk para profesional medis, sementara masyarakat harus menggunakan kain penutup wajah atau masker buatan sendiri (kain).

Segera setelah itu pemerintah di dunia mengumumkan imbauan WHO kepada masyarakat, termasuk Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

Sementara itu di Thailand, penggunaan masker diwajibkan dan bagi yang melanggar dikenai denda.

Dilansir Bangkok Post (7/4/2020), Komite penyakit menular provinsi Phuket mengeluarkan perintah yang mengharuskan orang pergi ke luar untuk selalu memakai masker wajah, mulai Selasa (7/4/2020).

Masker yang digunakan adalah masker wajah sanitasi atau masker kain.

Baca juga: Bisa Dipraktikkan, Masker Kain Homemade Rekomendasi ITB

Denda 20.000 baht

Selain itu mereka tidak boleh melakukan apa pun yang dapat membahayakan keselamatan publik atau menyebarkan penyakit.

Sementara itu denda yang diberikan bagi pelanggar hingga 20.000 baht atau sekitar Rp 9,8 juta.

Perintah yang ditandatangani Gubernur Phuket, Pakkapong Tawipat, mulai berlaku Selasa (7/4/200) sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Masih dari sumber yang sama, seorang turis Perancis ditangkap di daerah Patong, distrik Kathu, Thailand pada Selasa (7/4/2020), karena tidak mengenakan masker.

Turis itu adalah Djemouai Mhedi (27). Ia ditahan oleh polisi di jalan Taweewong dekat persimpangan Sea Pearl di tambon Patong, distrik Kathu, Thailand.

Baca juga: Update, Berikut 15 Negara yang Berlakukan Lockdown akibat Virus Corona

Di Thailand, salah satu tempat yang dikunci atau lockdown adalah di Pattaya.

Kota tersebut dikunci mulai Kamis (9/4/2020) setelah meningkatnya infeksi Covid-19 di daerah tersebut. 

Kota tersebut akan di-lockdown selama 21 hari.

Jumlah kasus di sana meningkat menjadi 30 kasus.

Data menurut SCMP per Kamis (9/4/2020), kasus virus corona di Thailand mencapai 2.369 kasus dengan 30 kematian.

Sementara data dari seluruh dunia yang dilaporkan adalah 1.512.698 kasus dengan 88.148 orang meninggal karena virus corona.

Selain itu jumlah orang yang sembuh sebanyak 330.702 kasus.

Baca juga: Berikut 5 Gejala Virus Corona Ringan yang Tak Boleh Diabaikan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Timeline Wabah Virus Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi