Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Jakarta, Berikut 5 Wilayah yang Ajukan PSBB, Mana Saja?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Pengemudi ojek daring menunggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diimplementasikan pada Jumat (10/4/2020).

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta mengenai status PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.

Pelaksanaan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Berikut 5 Gejala Virus Corona Ringan yang Tak Boleh Diabaikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum lama ini, sejumlah wilayah di sekitar Jakarta pun turut mengusulkan PSBB meniru Jakarta. Mana saja?

1. Bogor

Pemkot Bogor akan mengajukan surat rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan untuk menerapkan PSBB.

Apabila disetujui, maka Kota Bogor akan mengikuti langkah DKI Jakarta dalam pemberlakukan PSBB.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengungkapkan, keputusan DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB ini harus diikuti dan didukung oleh wilayah di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Menurutnya, tindakan tersebut harus diikuti untuk mengefektifkan langkah-langkah penanggulangan sehingga tidak parsial (sebagian).

Kendati demikian, pemerintah daerah juga sedang merumuskan sejumlah langkah dan mekanisme jika pemberlakuan PSBB ini terimplementasikan di Kota Bogor.

Tetapi, para legislator meminta agar Pemkot Bogor juga harus memikirkan dampak lain yang ditimbulkan dari pemberlakuan PSBB.

Baca juga: Update, Berikut 15 Negara yang Berlakukan Lockdown akibat Virus Corona

2. Tangerang

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah juga mengungkapkan telah mengajukan PSBB ke Provinsi Banten guna mengikuti langkah PSBB di Jakarta.

Adapun pengajuan meminta status PSBB ini dilakukan karena status PSBB DKI Jakarta diprediksi akan sangat berdampak pada Kota Tangerang.

Arief menyampaikan, salah satu faktor yang akan berdampak secara signifikan yakni penurunan arus transportasi yang lemintas di Kota Tangerang.

Dalam surat yang diajukan berisi permintaan arahan tentang rencana PSBB.

Harapannya, dengan terwujudnya status PSBB ini dapat menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

3. Bekasi

Selain itu, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja juga ikut mengajukan PSBB kepada Kemenkes.

Keputusannya mengajukan PSBB ditujukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Bekasi yang jumlah kasusnya terus mengalami peningkatan.

Sebelum mengajukan surat kepada Kemenkes, pihaknya telah menerapkan upaya-upaya pembatasan sosial di wilayahya.

Oleh karena itu, saat PSBB diterapkan, maka akan ada sanksi yang berlaku.

Sejauh ini, Pemkab tengah melakukan pendataan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) guna membahas penanganan Covid-19.

Mereka juga membahas bagaimana menghadapi dampak sosial yang akan terjadi saat pemberlakuan PSBB jadi diterapkan.

Baca juga: 9 Hal yang Perlu Diketahui soal PSBB Jakarta

4. Depok

Kemudian, wilayah selanjutnya yang turut serta dalam mengajukan PSBB yakni Kota Depok.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengaku telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk penetapan status PSBB untuk Kota Depok.

Ia menyampaikan, usulan tersebut nantinya akan dikaji dan dilanjutkan kepada Kemenkes.

Namun, Idris enggan menyampaikan detail kajian yang terangkum dalam usulan tersebut.

Menurutnya, pihaknya tidak boleh berandai-andai, karena harus dikalkulasi secara matang dari segi dukungan pemerintah pusat, provinsi, dan dari keuangan daerah.

Sembari menanti keputusan pimpinannya, Idris mengklaim dirinya dan jajaran akan merumuskan langkah-langkah teknis pemberlakuan PSBB dalam waktu dekat.

Baca juga: Simak, Berikut Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB Jakarta

5. Tangerang Selatan

Selain sejumlah daerah di atas, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga akan mengirimkan surat permohonan status PSBB ke Kemenkes paling lambat Jumat (10/4/2020) besok.

Anggaran sementara yang disiapkan untuk menghadapi PSBB mencapai Rp 100 miliar.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan anggaran tersebut kemungkinan akan bertambah.

Pasalnya selain disiapkan untuk PSBB, juga dipergunakan untuk penanganan Covid-19. Mulai dari kesehatan, keamanan, dan distribusi barang.

Sebagai kesiapan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian dan TNI.

Penerapan kebijakan PSBB tersebut, imbuhnya dilakukan setelah adanya rapat pimpinan daerah oleh Gubernur Banten dan DKI Jakarta pada Rabu (8/4/2020).

Baca juga: PSBB Diterapkan, 44 Perjalanan KA Dibatalkan, 14 Masih Beroperasi, Simak Perinciannya

(Sumber: Kompas.com/Ramdhan Triyadi Bempah, Singgih Wiryono, Cynthia Lova, Vitorio Mantalean, Muhammad Isa Bustomi | Editor: Sabina Asril, Irfan Maullana, Edigius Patnistik)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Arahan Anies Terkait PSBB DKI Jakarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi