Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Prosedur Pelaksanaan Khitan, Pernikahan, dan Pemakaman Selama PSBB DKI Jakarta

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pergub tersebut berlaku mulai pukul 00.00 10 April 2020 dan berisi 28 pasal.

Di dalam pergub mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Pergub tersebut juga mengatur seluruh masyarakat Jakarta diharapkan untuk berada di rumah dan meniadakan kegiatan di luar selama 2 minggu ke depan atau hingga 23 April 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, sejumlah kegiatan tidak boleh dilakukan selama PSBB. Meski demikian, ada 3 jenis kegiatan yang masih diperbolehkan untuk dilakukan selama PSBB. Di antaranya sebagai berikut:

Baca juga: PSBB DKI Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

3 jenis kegiatan boleh dilakukan saat PSBB

Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), untuk kegiatan:

a. Khitan;

b. Pernikahan;

c. Pemakaman dan/ atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (Covid- 19).

Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB, Bagaimana Layanan Kirim Barang JNE?

Prosedur pelaksanaan khitan 

Meski demikian, ada sejumlah persyaratan dalam melaksanakan kegiatan khitan, pernikahan, maupun pemakaman selama PSBB. 

Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;

b. Dihadiri oleh kalangan terbatas;

c. Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian;

d. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

Baca juga: PSBB Jakarta, Motor Boleh Berboncengan tapi Wajib Satu Alamat

Prosedur pelaksanaan pernikahan

Prosedur pelaksanaan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;

b. Dihadiri oleh kalangan terbatas;

c. Meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian;

d. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

Baca juga: PSBB Jakarta, Penumpang GoCar dan GrabCar Maksimal 2 Orang

Prosedur pelaksanaan pemakaman 

Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (Covid- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Dilakukan di rumah duka;

b. Dihadiri oleh kalangan terbatas;

c. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca juga: PSBB Jakarta, Adakah Sanksi untuk Perusahaan Tak Masuk Pengecualian yang Beroperasi?

Denda melanggar PSBB

Penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta juga diikuti dengan beragam sanksi yang akan akan dikenakan bagi masyarakat yang tidak patuh menjalani PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang ditetapkan mengenai karantina kesehatan yakni sesuai dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan. 

Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijelaskan: Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Polisi dan TNI Akan Tempatkan Aparat di Pasar Swalayan Selama PSBB Jakarta

 

Di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pdana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Sanksi pelanggaran juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan pada Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam Pasal 27 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan sesuai pidana, mulai pidana ringan, dan jika berulang bisa lebih berat. 

Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku, ASN Didorong Beli Sembako dari Koperasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi