KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun.
Sejumlah perusahaan sektor keuangan pun mulai menerbitkan kebijakan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah yang terkena dampak pandemik Covid-19.
Salah satunya PT Pegadaian (Persero) yang menerbitkan kebijakan serupa.
"Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah - nasabah perseroan," kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto, melalui siaran resminya Sabtu (11/4/2020).
Di antaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun.
Baca juga: Sudah 6.417 Debitur Adira Finance Dapat Keringanan Kredit
Dia mengatakan, untuk mekanisme pemberian keringanan akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian.
Kuswiyoto menjelaskan kebijakan ini diterbitkan sebagai respon atas POJK
No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 berbentuk keringanan yang diberikan oleh Pegadaian yaitu berupa perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran.
Baca juga: Curhat Para Sales Motor, Leasing Banyak Tolak Pengajuan Kredit
Kriteria nasabah yang mendapat keringanan
Kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, dan Arrum Ekspress Loan.
Selain itu nasabah Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna, serta memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena pandemik Covid 19.
"Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya," paparnya.
Baca juga: Catat, Ini Kriteria Penerima Kredit Usaha Rakyat yang Dapat Keringanan
Cara mendapatkan keringanan
Sementara itu, Kuswiyoto menyatakan bahwa untuk mendapatkan keringanan tersebut para nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud.
Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website (www.Pegadaian.co.id).
Baca juga: Terdampak Covid-19, Pemerintah Bebaskan Bunga dan Tunda Pembayaran Pokok Kredit Usaha Rakyat
Selain itu, nasabah juga bisa datang langsung ke outlet - outlet Pegadaian terdekat.
Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin.
Sebagai informasi, saat ini pelayanan nasabah di outlet-outlet Pegadaian menerapkan protokol physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Sudah 134.000 Debitur Terdampak Covid-19 Dapat Kelonggaran Kredit dari BRI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.