Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Jangan Klik Link "Pemerintah Berikan Internet Gratis" yang Menyebar di Media Sosial

Baca di App
Lihat Foto
ist
Ilustrasi Internet
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Di media sosial, Facebook dan Twitter, juga grup-grup percakapan Whatsapp beredar informasi internet gratis dari pemerintah sebagai insentif atas situasi pandemi virus corona yang telah mewabah di Indonesia.

Informasi itu disertai dengan link yang berbeda-beda dalam setiap pesan yang beredar, namun dengan karakter URL yang hampir sama.

Kementerian Komukasi dan Informatika (Kominfo) memastikan informasi dan link ini tidak benar alias hoaks.

Gunakan ".go.id"

Informasi yang beredar menautkan sebuah link yang seolah resmi dari pemerintah karena menyematkan "go.id" di dalamnya.

Penelusuran Kompas.com, ada 3 link berbeda yang disebarkan, yaitu:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut salah satu akun Facebook yang membagikan informasi ini:

Di Twitter, banyak juga pengguna yang membagikannya. Salah satunya berikut ini:

Banyak yang menanyakan, apakah informasi ini hoaks atau tidak. Salah satu pengguna Twitter menanyakan hal ini kepada akun @aduanBRTI, dan berbagi bahwa ia telah mencobanya.

Saat mencoba, ia diharuskan meneruskan pesan ini kepada sejumlah kontak di Whatsapp dan mengisi data-data pribadi seperti nomor ponsel, NIK, dan Nomor Kartu Keluarga.

Hoaks

Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad Ramli menegaskan, informasi yang beredar mengenai hal ini tidak benar atau hoaks.

"Jangan percaya dengan viral ini karena itu adalah hoaks," kata Ahmad Ramli saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Ia menyebutkan, pemerintah telah bekerja sama dengan operator telekomunikasi dengan memberikan layanan internet gratis melalui platform dunia pendidikan.

"Nilainya sekitar Rp 1,9 triliun per bulan," ujar dia.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap hoaks semacam ini.

Ramli menambahkan, terdapat modus penipuan lain yang juga muncul, seperti pengiriman pesan penipuan agar orang masuk ke link atau mengakses hal tertentu.

Ia berpesan, agar tak mengikuti atau mengeklik link tersebut, dan melaporkannya ke BRTI.

"Nomor tersebut (yang mengirim pesan) silakan laporkan ke BRTI," ujar Ramli.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) merupakan sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia.

Ramli mengatakan, biasanya pesan hoaks meminta masyarakat menghubungi nomor tertentu, sama halnya dengan modus penipuan yang selama ini terjadi.

Kemudian, oknum penipu itu meminta sejumlah uang lewat transfer dan lain-lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi