Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan untuk Menggaji Pengangguran, Pemilik Kartu Prakerja Tetap Dapat Insentif?

Baca di App
Lihat Foto
prakerja.go.id
Kartu Prakerja
|
Editor: Sari Hardiyanto


KOMPAS.com -
Meski sudah diluncurkan sejak 20 Maret 2020, pendaftaran program Kartu Prakerja baru bisa dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id mulai Sabtu, 11 April 2020.

Tak sedikit masyarakat yang berpikir bahwa kartu prakerja merupakan kartu yang dapat dipakai untuk menggaji pengangguran.

Beberapa netizen juga menduga hal tersebut dengan menyampaikan cuitannya di Twitter.

“Tolong buat bapak ..segera luncurkan kartu prakerja,kami pengangguran sudah tydak sabar untuk Di Gaji," tulis akun @Ardit_yaaa.

"ya hueebaattt pooolllll ... sampai hari ini saya masih pengangguran , tp tiap bulan dpt gaji 7 jt .. ini berkat Kartu Pra Kerja tuan presiden jokowi lhooo ...bahagia rakyatnya," tulis akun @Thapray.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Efek dari wabah #COVID19indonesia angka pengangguran mungkin bisa bertambah... Tambah pula beban pemerintah untuk meng'Gaji pengangguran... Tapi aman ya.. semua pengangguran/pencari kerja digaji pake kartu sakti prakerja. Sip dah,” tulis akun @Senyap2018.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Kartu Prakerja, dari Pendaftaran hingga Bentuk Program

Lantas apakah kartu prakerja memang untuk menggaji pengangguran?

Melansir dari halaman resmi Kartu Prakerja di prakerja.go.id, Kartu Prakerja ditegaskan bukan untuk menggaji pengangguran.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan, adanya Kartu Prakerja bukan berarti sekadar menggaji pengangguran, melainkan berfungsi sebagai penunjang selama proses membentuk keahlian sebelum terjun ke dunia kerja.

"Prakerja itu menyiapkan mereka agar bisa masuk ke lapangan kerja. Tapi harus ikut pelatihan dulu. Jadi bukan unemployment benefit, tapi benar-benar menyiapkan orang ke pasar kerja," ujar Bambang sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Rabu, 8 April 2020.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan bahwa kartu prakerja bukan untuk menggaji pengangguran.

"Terkait implementasi Kartu Prakerja, saya ingin tegaskan lagi bahwa program ini bukan menggaji pengangguran. Sekali lagi bukan menggaji pengangguran," kata Jokowi.

Jokowi menyampaikan Kartu Prakerja merupakan program pelatihan vokasi yang ditujukan bagi para pencari kerja dan pekerja yang terkena PHK.

Baca juga: Karyawan yang Terkena PHK, Dirumahkan, Gaji Tidak Penuh Dapat Mendaftar Kartu Prakerja, Simak Cara Daftarnya

Siapa saja yang berhak mendapatkan?

Program kartu prakerja sendiri merupakan bantuan biaya pelatihan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja sasaran penerima yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sekolah atau kuliah.

Bantuan tersebut hanya akan diberikan sekali seumur hidup untuk peserta.

Tujuannya adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.

Untuk mengikuti program ini masyarakat tidak harus menganggur.

Orang yang sudah bekerja, karyawan dan korban PHK juga boleh mendaftarkan dirinya dalam program Kartu Prakerja.

Baca juga: Informasi Lengkap Kartu Prakerja: Manfaat, Sasaran hingga Cara Mendaftar

Bantuan biaya pelatihan

Masih dari website resmi Kartu Prakerja, bantuan biaya pelatihan tidak diberikan secara tunai.

Bantuan hanya diberikan sekali secara non tunai, namun bisa digunakan untuk mengikuti beberapa pelatihan.

Adapun bantuan pelatihan yang diberikan jika nantinya lolos adalah sebesar Rp 1 juta.

Bantuan ini juga dapat kadaluwarsa dalam waktu 30 hari sejak diterima dan wajib digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

Adapun penggunaan Kartu Prakerja dapat digunakan untuk ‘membeli’ pelatihan di Platform Digital Mitra: Tokopedia, Skill academy, MauBelajarApa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Kemnaker, Pijar.

Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Rapid Test Virus Corona?

Apakah akan mendapat insentif?

Meskipun kartu prakerja ditegaskan bukan untuk menggaji pengangguran, akan tetapi mereka yang memenuhi syarat akan tetap mendapatkan insentif.

Insentif akan diberikan kepada pemegang kartu pekerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Masih dari sumber yang sama, insentif terdiri dari dua hal yakni:

  1. Insentif Pelatihan, yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp. 600.000/ bulan (selama 4 bulan)
  2. Insentif Survei Keberkerjaan, yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp. 50.000/survei (akan ada 3 survei)

Adapun syarat untuk mendapatkannya adalah:

  1. Telah menyelesaikan pelatihan.
  2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  3. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan; dan
  4. Telah memberikan penilaian Lembaga Pelatihan.

Insentif ini juga bisa didapat jika telah menjadi pemegang Kartu Prakerja yang sah dan telah menyelesaikan pelatihan.

Insentif akan diberikan dengan cara ditransfer ke rekening bank atau e-wallet yang bisa digunakan untuk apa pun.

Baca juga: 5 Kiat Tetap Sehat dan Bahagia Saat Karantina Diri di Rumah

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara mendapatkan Kartu Prakerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi