Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik ke Jogja Saat Pandemi Virus Corona, Penuhi Dulu Sederet Aturan Ini...

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Tugu Yogyakarta, ikon Kota Jogja.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Sejumlah daerah menerapkan berbagai langkah dan kebijakan untuk menekan angka penyebaran dan penularan virus corona jenis baru penyebab Covid-19, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta atau Jogja.

Imbauan untuk tak mudik juga terus disampaikan pemerintah.

Mereka yang berpindah dari satu daerah ke daerah lain dikhawatirkan akan menjadi pembawa virus corona, dan berpotensi menyebabkan mata rantai penyebaran tak berhenti.

Jika Anda ingin tetap atau nekat mudik ke Yogyakarta di masa pandemi virus corona seperti saat ini, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi.

Di media sosial, aturan mengenai mudik ke Jogja ini menjadi perbincangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada yang menganggap sederet peraturan yang "ribet" ini membuat mereka jadi berpikir dua kali untuk bertandang ke Yogyakarta di masa seperti saat ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Tavip Agus Rayanto membenarkan ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi oleh mereka yang akan memasuki DIY.

Aturan ini dibuat untuk mengurangi transmisi penularan Covid-19. Pemerintah Provinsi DIY akan melakukan pembatasan sesuai SOP.

"Satu minggu ke depan masih bersifat imbauan dan persuasif. Setelah itu akan kita terapkan," kata Tavip saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Baca juga: Pesan Didi Kempot untuk Sobat Ambyar: Jangan Mudik Dulu

Seperti apa aturannya? Aturan itu di antaranya, akan diterapkan pembatasan penumpang untuk sepeda motor, mobil, dan bus.

Sepeda motor

Ketentuan atau protokol kedatangan melalui jalan raya bagi sepeda motor adalah sebagai berikut:

  1. Sepeda motor hanya diperbolehkan untuk 1 penumpang, tidak boleh berboncengan. Bagi yang melanggar ketentuan, diminta kembali atau berbalik arah saat akan masuk perbatasan wilayah Jogja.
  2. Sepeda motor yang berasal dari zona merah wajib menunjukkan surat keterangan sehat. Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat, wajib memeriksakan kesehatannya.

Mobil

  1. Untuk mobil dengan 5 seats, maksimal diisi 2 penumpang dengan sopir
  2. Lalu, untuk mobil dengan 7 seats, maksimal diisi 3 penumpang dengan sopir
  3. Mobil dari zona merah wajib menunjukkan surat keterangan sehat.
  4. Bagi mobil yang melanggar ketentuan pembatasan penumpang diminta kembali. Jika tidak membawa, wajib diperiksa kesehatannya.

Bus

  1. Bus wajib menerapkan physical distancing dengan menyediakan hanya 50 persen seat.
  2. Pastikan penumpang telah memakai masker.
  3. Crew bus juga wajib menunjukkan surat kelayakan armada dan kesesuaian protokol kesehatan.
  4. Bagi bus yang melanggar ketentuan akan dicatat dan disampaikan ke Dirjen Perhubungan Darat.

Protokol kedatangan bus

  1. Seluruh bus AKAP diwajibkan masuk terminal
  2. Bus yang sudah kosong disterilisasi
  3. Penumpang yang datang wajib cuci tangan. Mereka harus membawa surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas tempat asal. Penumpang yang datang juga akan diperiksa dengan thermogun.
  4. Jika kondisinya baik, boleh melanjutkan perjalanan dan diberi surat keterangan sudah diperiksa. Jika tujuannya di Jogja, para pendatang tersebut wajib melaporkan ke RT/RW setempat.
  5. Tapi jika kondisinya tidak baik atau suhu badannya 38 ke atas dan tidak membawa surat keterangan sehat, maka akan dikarantina.

Baca juga: Kisah Dosen UGM Bangun Gerakan Kemanusiaan Sambatan Jogja, Hadapi Corona Bergerak Lewat WA

Sultan imbau agar tidak mudik

Meski Pemprov DIY mengeluarkan sejumlah peraturan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengimbau warga Jogja di perantauan untuk tidak mudik.

"Mengimbau untuk seluruh warga Yogyakarta yang masih berada di perantauan untuk tidak mudik atau pulang ke kampung halaman. Tidak bepergian adalah upaya paling rasional dan nyata untuk memutus rantai virus corona," demikian kata Sultan dalam video di akun Twitter Humas Pemda DIY, Selasa (7/4/2020).

Sultan mengatakan, perantau dari wilayah endemi virus corona yang sudah tiba di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, secara otomatis berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan atau ODP.

Sementara itu, Polda DIY melalui akun Twitternya, Rabu (8/4/2020) juga mengimbau hal yang sama.

Polda DIY mengimbau mereka yang berasal dari wilayah zona merah virus corona untuk tidak mudik ke Yogyakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi