Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Daerah di Indonesia yang Terapkan PSBB karena Virus Corona

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Foto udara lalu lintas kendaraan menuju Jakarta di simpang susun tomang, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku Jumat (10/4) hingga 14 hari kedepan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Setelah lebih dari 40 hari sejak pertama kali virus corona jenis baru penyebab Covid-19 dikonfirmasi di Indonesia, sebanyak 9 daerah kini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB merupakan salah satu upaya untuk menekan laju angka penularan dan penyebaran virus corona.

Persetujuan pengajuan oleh PSBB dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Salah satu pertimbangan penerapan PSBB di suatu daerah adalah perkembangan dan potensi penyebaran virus corona di suatu daerah.

Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan PSBB dan resmi berlaku pada 10 April 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian, disusul 5 wilayah di Provinsi Jawa Barat dan 3 wilayah Tangerang Raya, Provinsi Banten.

Berikut 9 wilayah di Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan untuk menerapkan PSBB:

1. DKI Jakarta

DKI Jakarta merupakan wilayah pertama yang permohonan PSBB-nya disetujui oleh Menkes Terawan.

Penerapan PSBB di Jakarta telah dimulai sejak Jumat (10/4/2020) hingga 23 April mendatang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mengatur jalannya kebijakan PSBB, mulai dari kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Salah satu yang mendapatkan perhatian adalah peraturan soal ojek onlin di wilayah DKI Jakarta yang dilarang membawa penumpang, dan hanya melayani pengantar-jemputan barang, khususnya untuk kendaraan roda dua.

Jakarta hingga saat ini memang menjadi wilayah dengan kasus infeksi Covid-19 terbesar di Indonesia, sekitar 50 persen kasus yang ada di Indonesia berasal dari wilayah Ibu Kota ini.

Baca juga: Mulai Hari ini, Ojek Online di Jakarta Tak Boleh Bawa Penumpang

2. Kota Bekasi

Setelah disetujui Menkes Terawan, Kota Bekasi secara resmi akan menerapkan kebijakan PSBB selama 2 minggu dimulai Rabu (15/4/2020).

Informasi ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengumumkan 5 wilayah di Jawa Barat yang akan menerapkan kebijakan PSBB, Minggu (12/4/2020).

Ada pun untuk kebijakan secara lebih detail akan diserahkan kepada kepala daerah masing-masing, dalam hal ini termasuk Wali Kota Bekasi untuk mengatur PSBB di kotanya.

Mulai dari memberikan kewenangan kepada TNI dan Polri, mengatur kebijakan ojek online, dan lain sebagainya.

Baca juga: Ridwan Kamil: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Dimulai 15 April Selama Dua Pekan

3. Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi juga akan meerapkan PSBB dengan waktu pelaksanaan yang sama dengan ke-4 wilayah lain di Jawa Barat, yakni selama 2 pekan per Rabu (15/4/2020).

Sebelum usulan kepada Menkes mendapat persetujuan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan pendataan berapa banyak warganya yang turut terdampak pandemi Covid-19.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyebut penerapan PSBB akan lebih ketat dibandingkan dengan kebijakan yang telah dilakukan sebelumnya di Kabupaten Bekasi, sebagai wilayah penopang Jakarta, yang menjadi episentum penyebaran virus corona.

Untuk itu, Eka menyebut akan memberlakukan peraturan detail beserta sanksi jika ada yang melanggar aturan PSBB di wilayahnya.

Baca juga: Bersiap Ajukan PSBB, Kabupaten Bekasi Data Warga yang Terdampak

4. Kota Bogor

Setelah pengajuan PSBB kepada Menkes melalui Gubernur Jawa Barat telah mendapat persetujuan, Pemerintah Kota Bogor bersiap dengan menyusun Surat Keputusan Peraturan Wali Kota (SK Perwali).

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, Pemkot Bogor ingin melakukan PSBB bersamaan dengan 4 wilayah lainnya di Jawa Barat, yakni 2 pekan sejak Rabu (15/4/2020).

Menurut dia, pemberlakuan PSBB di wilayahnya akan tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, yakni adanya penerapan sanksi bagi mereka yang melanggar.

Bisa pidana, denda, atau sanksi yang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: PSBB Kota Bogor Disetujui, Pemkot Siapkan SK Perwali

5. Kabupaten Bogor

Usulan Pemkab Bogor untuk menerapkan PSBB di wilayahnya telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

PSBB pun siap diberlakukan pada Rabu (15/4/2020). Saat ini Pemkab Bogor masih menyusun Peraturan Bupati untuk acuan pelaksanaan PSBB.

Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan PSBB akan diterapkan mulai Rabu dini hari di 11 kecamatan yang dianggap sebagai zona merah Covid-19.

Kesebelas kecamatan tersebut adalah Kecamatan Bojonggede, Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Cileungsi, Ciomas, Jonggol, Ciampea, Citeureup, Kemang dan Ciseeng.

PSBB akan dibedakan menjadi 2 bagian, mengingat wilayah kabupaten terdiri dari desa-desa. Untuk wilayah yang masuk dalam zona merah akan diberlakukan secara maksimal, dan kecamatan lain sifatnya menyesuaikan.

Baca juga: Bupati Bogor Sebut PSBB Diprioritaskan di 11 Kecamatan Zona Merah

6. Kota Depok

Sama dengan 4 kota lainnya di Jawa Barat, PSBB di Kota Depok akan diberlakukan selama 2 pekan terhitung mulai Rabu (14/4/2020).

Depok menjadi salah satu wilayah di Jawa Barat yang pengajuan PSBB-nya telah disetujui oleh Menkes Terawan.

Persetujuan itu diberikan pada Sabtu (11/4/2020) sore, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan keesokan harinya, Minggu (12/4/2020) setelah melakukan video konferensi bersama 5 pemimpin wilayah terkait.

Baca juga: Wali Kota Depok Tunggu Surat Resmi Penetapan PSBB dari Kemenkes

7. Kabupaten Tangerang

Pengajuan PSBB wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga disetujui oleh Kemenkes.

Persetujuan Menkes Terawan tersebut ditandatangani pada Minggu (12/4/2020).

Dengan persetujuan ini, Kabupaten Tangerang dan 2 wilayah lain di Tangerang Raya akan menerapkan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

PSBB akan diberlakukan selama 2 minggu terhitung, namun belum diputuskan kapan PSBB akan dimulai.

Baca juga: Menkes Tetapkan Status PSBB Wilayah Tangerang Raya

8. Kota Tangerang

Kota Tangerang sebagai salah satu wilayah di Tangerang Raya juga bersiap untuk menerapkan kebijakan PSBB dalam rangka menahan persebaran virus corona di daerahnya.

Pada Senin (13/4/2020) siang ini, Wali Kota Tangerang bersama 2 kepala daerah lain di Tangerang Raya dan Gubernur Banten akan mengadakan rapat koordinasi untuk membahas pelaksanaan PSBB di wilayah mereka.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyebutkan rapat akan diadakan siang nanti pukul 13.00 WIB.

Pemkot Tangerang kini tengah merampungkan draf Peraturan Wali Kota untuk penerapan PSBB.

Baca juga: Senin, Gubernur Banten dan 3 Kepala Daerah Bahas Penerapan PSBB di Tangerang Raya

9. Kota Tangerang Selatan

Sama halnya dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan juga telah mendapat persetujuan dari Menkes untuk memberlakukan PSBB.

Namun, untuk waktu pelaksanaannya akan diketahui siang nanti, setelah sang wali kota bersama Bupati Tangerang dan Wali Kota Tangerang melakukan pembahasan dengan Bupati Banten.

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Afdhalul Ikhsan, Dedi Ramdhani, Cynthia Lova, Ramdhan Triyadi Bempah, Singgih Wiryono, Rully R. Ramli | Editor: Robertus Belarminus, Irfan Maullana, Fabian Januarius Kuwado, Sandro Gatra, Sakina Rakhma Diah Setiawan)

KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo Infografik: Wabah Virus Corona, Siapa yang Perlu Periksa ke Rumah Sakit?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi