Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Mudik Saat Wabah Corona? Simak Daftar Aturan dari Kemenhub untuk Pemudik

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/AMPELSA
Seorang warga melintas di depan bus Trans Koetaradja di gudang terminal Batoh, Banda Aceh, Aceh, Senin (30/3/2020). Pemerintah Aceh menggudangkan seluruh armada angkutan kota Trans Kuetaradja sejak Jumat (27/3/2020) hingga batas belum ditentukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat kebijakan mengenai aturan angkutan mudik Lebaran tahun ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pengendalian transportasi dilakukan melalui pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik 2020.

Baca juga: Kepatuhan dan Kesadaran Masyarakat, Kunci agar PSBB Berjalan Efektif

Ditegaskan, angkutan mudik hanya diperbolehkan mengangkut sebanyak 50 persen penumpang dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, seluruh pihak yang terlibat harus memastikan penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing.

Waktu operasional angkutan mudik pun dapat dibatasi oleh pejabat yang berwenang.

Peraturan ini berlaku bagi angkutan darat, moda transportasi sungai, danau dan penyeberangan, serta angkutan udara.

Baca juga: Pengendara Tak Taat PSBB di Bekasi Bisa Dipidana atau Denda Rp 100 Juta

Kereta Api

Pada moda transportasi kereta api (KA), pemerintah menetapkan aturan tersendiri, tergantung pada jenis keretanya.

KA antarkota kecuali KA luxury, penumpang yang diangkut maksimal 65 persen dari jumlah tempat duduk.

Sementara KA perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 35 persen dari kapasitas penumpang.

Untuk KA lokal, seperti KA Prambanan Express dan KA bandara, maksimal hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kursi yang tersedia.

Seluruh jenis KA ini tetap harus menetapkan prosedur physical disatncing.

Baca juga: Doni Monardo: Ada Daerah Ajukan PSBB, tapi Anggaran Tak Sesuai

Aturan untuk pemudik

Transportasi yang mengangkut penumpang dilakukan saat persiapan perjalanan, selama perjalanan hingga sampai ke daerah tujuan.

Saat persiapan perjalanan, pengendalian transportasi dilakukan oleh calon penumpang, operator sarana transportasi dan operator prasarana transportasi.

Lantas, apa saja aturan bagi calon penumpang?

1. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan.

2. Selain itu, diminta untuk mematuhi dan menjaga jarak fisik atau physical distancing.

3. Calon penumpang juga harus mematuhi prosedur yang diarahkan petugas dan melakukan pendaftaran diri (check in) secara online bagi penumpang transportasi yang menggunakan sistem pendaftaran online.

Baca juga: PSBB dan Ruang Desentralisasi

4. Sebelum melakukan perjalanan, pemudik harus memastikan kondisinya sehat dan tidak berangkat ke lokasi keberangkatan menggunakan sepeda motor sebagai penumpang karena tak memenuhi syarat physical distancing.

5. Pemudik tak perlu membawa barang berlebihan.

6. Setibanya di daerah tujuan, pemudik harus mematuhi prosedur yang diarahkan petugas.

7. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 di terminal, stasiun, bandara, serta pelabuhan tujuan untuk kedatangan. 

8. Menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card), untuk transportasi udara. 

7. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa seluruh penumpang kemudian ditetapkan menjadi ODP.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Jumlah Pelanggar PSBB Menurun

Aturan untuk moda transportasi

Dalam pasal 6 ayat (3), angkutan dengan jarak tempuh perjalanan sampai dengan 500 kilometer dengan ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan dibatasi satu kali dengan lama pemberhentian maksimal 30 menit.

Sementara, angkutan dengan jarak tempuh lebih dari 500 km dengan ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan, dapat lebih dari satu kali pemberhentian.

Operator sarana transportasi tetap harus menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing, serta menyeterilkan moda transportasinya menggunakan cairan disinfektan.

Sedangkan bagi operator prasarana transportasi, harus menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer pada pintu masuk prasarana transportasi.

Pemeriksaan kesehatan termasuk suhu tubuh penumpang juga menjadi hal yang wajib.

Untuk transportasi udara, seluruh penumpang harus dipastikan mengenakan masker selama penerbangan dan mengisi Kartu Kewaspaaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC).

Aturan lengkapnya dapat diakses di sini: Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Minta Masyarakat Kompak Jalani PSBB

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi