Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu PSBB hingga Jadi Upaya Pencegahan Covid-19?

Baca di App
Lihat Foto
Istimewa
Hari pertama penerapan PSBB
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini sudah diterapkan di 10 wilayah di Indonesia sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona.

Pada hari ini, Senin (13/4/2020) ,pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah menyetujui Pekanbaru untuk menerapkan PSBB.

Penerapan PSBB memang harus melalui persetujuan pemerintah pusat setelah diajukan oleh pemimpin pemerintah daerah.

Sebelum akhirnya dipilih PSBB, sempat muncul wacana lockdown, semi lockdown, dan karantina wilayah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari sekian wacana itu, pemerintah akhirnya menetapkan PSBB untuk mengatasi wabah virus corona yang sudah masuk ke Indonesia.

Lalu apa dan bagaimana sebenarnya PSBB itu?

Istilah PSBB

Istilah PSBB muncul dari Presiden Joko Widodo yang menyebut PSBB sebagai upaya yang harus dilakukan untuk melawann pandemi Covid-19.

Ketika itu, Jokowi memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri via sambungan video pada 30 Maret 2020.

"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," kata  Jokowi ketika itu.

Baca juga: Jokowi Nilai Perlu Physical Distancing Skala Besar Disertai Kebijakan Darurat Sipil

Sehari kemudian, Selasa (31/3/2020), pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Detail mengenai teknis pelaksanaan PSBB diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. 

Semua ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Baca juga: Diterapkan Jokowi Lawan Corona, Apa Itu Pembatasan Sosial Berskala Besar?

PSBB dipilih oleh pemerintah pusat sebagai salah satu upaya memerangi virus corona di Indonesia melalui sebuah rapat terbatas Kabinet yang diadakan pada 31 Maret 2020.

Pemerintah menjadi PSBB sebagai mitigasi faktor risiko di wilayah tertentu pada saat terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kebijakan ini merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang penetapannya akan dikoordinasikan antara Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, juga kepala daerah.

PSBB dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. 

Baca juga: Jokowi: Kita Putuskan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Syarat daerah ajukan PSBB

Meski kasus infeksi virus corona sudah ditemukan di 34 provinsi di Indonesia, tidak semua daerah bisa mengajukan pemberlakuan PSBB.

Ada syarat-syarat tertentu bagi sebuah daerah jika ingin mengimplementasikan kebijakan PSBB di wilayahnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menyebutkan, ada beberapa persyaratan, yang jika semua terpenuhi maka akan menjadi pertimbangan Menteri Kesehatan untuk memberikan izin PSBB di wilayah tersebut.

Syarat-syarat itu adalah mempersiapkan data pendukung yang diperlukan, misalnya peningkatan kasus berdasarkan waktu dan kurva epidemiologi Covid-19 di daerah lain yang berpengaruh signifikan terhadap infeksi di daerahnya.

Selain itu, pemda yang ingin mengajukan PSBB juga diminta untuk menyiapkan peta penyebaran Covid-19 dan data kejadian transmisi virus yang bersifat lokal.

Daerah juga diminta memberikan hasil pelacakan atas penyelidikan epidemiologi yang menyatakan ada penularan dari generasi kedua dan ketiga.

Pertimbangan lainnya, pemda harus berhitung dan memastikan memiliki ketersediaan kebutuhan dasar hidup bagi warga.

Sarana prasarana kesehatan seperti ketersediaan ruang isolasi, karantina, tempat tidur, dan alat kesehatan lainnya seperti masker dan APD juga menjadi pertimbangan pemberlakukan PSBB.

Terakhir, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Pemda harus melakukan realokasi anggaran

Baca juga: Pemda yang Ingin Ajukan PSBB Diminta Siapkan Sejumlah Syarat Ini 

PSBB di 10 daerah

Hingga Senin (13/4/2020), pemerintah telah menyetujui pemberlakukan PSBB di 10 wilayah di Indonesia.

DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang disetujui untuk menerapkan PSBB oleh Menkes Terawan setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19.

Alasan utama yang disampaikan Terawan memberikan persetujuan PSBB di DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.

Hal lain yang juga menjadi pertimbangan Menkes adalah aspek keselamatan warga, mengingat Jakarta menjadi wilayah persebaran virus dengan jumlah kasus tertinggi di Indonesia.

Aspek terakhir yang juga dipertimbangkan adalah faktor perekonomian.

Untuk itu, Menkes menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada 6 April 2020.

PSBB di DKI Jakarta resmi berlaku pada 10 April 2020.

Sementara itu, 5 daerah di Provinsi Jawa Barat juga disetujui permohonan penerapan PSBB-nya.

Permohonan itu diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Lima daerah itu adalah:

  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Bekasi
  • Kota Depok
  • Kabupaten Bogor
  • Kota Bogor

Di kelima daerah tersebut, PSBB akan resmi diterapkan pada 15 April 2020.

Sementara, pada Sabtu (11/4/2020), Menkes menyetujui penerapan PSBB di tiga wilayah Tangerang Raya yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Adapun, pada hari ini, Senin (13/4/2020), pengajuan PSBB yang diajukan Kota Pekanbaru juga disetujui oleh Menkes.

Baca juga: Kemenkes Tangguhkan Pengajuan PSBB Fakfak, Mimika, Sorong, Palangkaraya, dan Rotendao

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Fitria Chusna Faris, Ihsanuddin, Dani Prabowo, Nursita Sari | Editor: Krisiandi, Rakhmat Nur Hakim, Diamanty Meiliana, Bayu Galih, Irfan Maullana) 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Pembatasan PSBB untuk Cegah Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi