Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 10 Daerah yang Tetapkan PSBB karena Virus Corona

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi virus corona di Indonesia
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah daerah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona agar tak semakin meluas.

PSBB dilakukan atas persetujuan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Jika aturan ini diberlakukan, maka sejumlah kegiatan yang melibatkan publik dibatasi, seperti sejumlah perkantoran atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan hingga transportasi umum.

Permohonan penetapan aturan PSBB diajukan oleh gubernur/bupati/wali kota dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Baca juga: Peneliti Unpad Kembangkan Metode Kurangi Stres Akibat Corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedangkan, untuk lingkup satu kabupaten/kota, permohonan dapat diajukan bupati/wali kota.

Suatu wilayah dapat menetapkan PSBB jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu

1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Baca juga: Kabar Baik, Empat Pasien Positif Corona di DIY Sembuh

10 daerah yang menetapkan PSBB

Berikut daftar daerah yang mengambil langkah penerapan PSBB:

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta mulai 10 April 2020 lalu.

PSBB akan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca juga: Virus Corona Buat New York Kewalahan Urusi Jenazah dan Rumah Sakit Darurat

Wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga memberlakukan PSBB.

Aturan akan berlaku Sabtu (18/4/2020). PSBB dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi.

Sosialisasi aturan ini di Kota Tangerang akan dilakukan mulai Selasa (14/4/2020).

  • Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi 

Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi mulai memberlakukan PSBB pada 15 April 2020 mendatang.

PSBB berlaku selama dua pekan atau 14 hari ke depan.

Disebutkan sebelumnya, PSBB yang belaku di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota.

Baca juga: Kemenkop UKM Data Pelaku Usaha Kecil yang Terdampak Corona

  • Pekanbaru

Kota Pekanbaru, Provinsi Riau juga telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk memberlakukan PSBB.

Kasus penyebaran Covid-19 di Pekanbaru tercatat meningkat.

Kendati begitu, mengenai kapan PSBB di Pekanbaru mulai berlaku hingga aturan-aturannya masih dalam pembahasan.

Baca juga: Kabar Baik di Tengah Wabah Corona: 434.098 Orang Sembuh | Boris Johnson Negatif Covid-19

Data

Pengajuan permohonan PSBB harus dilengkapi data peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai kurva epidemiologi, penyebaran kasus dan peta penyebaran menurut waktu.

Selain itu, juga terdapat bukti adanya kejadian transmisi lokal dilengkapi hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan juga perlu disampaikan.

 Baca juga: Dunia Tinju Bisa Alami Dampak Buruk Pandemi Virus Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi