Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebimbangan Pemerintah soal Ojol di PSBB, Antara Tidak dan Boleh Bawa Penumpang

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Pengemudi ojek daring menunggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com – Beberapa daerah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meski demikian terjadi perbedaan terkait aturan dari Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Kesehatan terutama mengenai angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online (ojol). 

Melansir dari Kompas.com (13/04/2020) Kementerian Perhubungan memperbolehkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang dalam masa PSBB.

Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Baca juga: Sepakat, Jabodetabek Larang Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang, asalkan memenuhi sejumlah syarat:

  1. Aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
  2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
  3. Menggunakan masker dan sarung tangan;
  4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit

"Adapun ketentuan dalam Pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia memang terdapat keterbatasan sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi," ujar juru bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Baca juga: PSBB Bekasi Berlaku Rabu Besok, Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Tidak sejalan dengan Permenkes

Aturan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan tersebut tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Terawan Agus Putranto.

Dalam Permenkes yang disebukan dalam poin D tersebut berbunyi "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis aturan tersebut. 

Baca juga: BPTJ Sepakat Ojol Seluruh Jabodetabek Tak Angkut Penumpang Saat PSBB

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menegaskan, tak ada perubahan dalam Permenkes merujuk pada kaitannya mengenai aturan operasional kendaran roda dua berbasis aplikasi.

"Kan sudah jelas kalau Permenkes tidak boleh (membawa orang), lalu Permenhub boleh (membawa orang). Silakan bertanya kepada Kemenhub mengapa tidak sama dengan Kemenkes," tegas Yuri.

Baca juga: Minta Maaf, Ojol yang Protes PSBB Bernada Provokatif Dibebaskan Polisi

Sejumlah daerah memiliki kebijakan sendiri

Sejumlah daerah yang menerapkan PSBB memiliki aturan masing-masing mengenai ojek online.

1. Depok 

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku masih mendalami bagaimana nasib pengemudi ojol di wlayahnya nantinya.

"Kita akan lihat kondisinya. Artinya, kalau tidak boleh kerja, kita harus bertanggung jawab untuk memberikan pemasukan kepada mereka," kata dia Senin sebagaimana dikutip dari Kompas.com (13/04/2020).

2. Bekasi

Sementara itu Kota Bekasi, melarang ojol membawa penumpang. Hal itu sebagaimana diungkapkan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis.

“Kalau yang saya rekayasa lalu lintas, ojol tetap satu orang (tanpa penumpang),” ujar Enung, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Pertamina Beri Cashback 50 Persen untuk Ojol, Begini Caranya

3. DKI Jakarta

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum aturan dari Permenhub keluar telah merumuskan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

 

Isi Pergub tersebut selaras dengan isi Permenkes bahwa ojol tidak boleh mengangkut penumpang. Sementara itu, Polda Metro Jaya berpatokan pada Pergub DKI.

"Polda Metro Jaya satu gugus tugas dengan Pemprov DKI Jakarta. Jadi peraturan Gubernur ini lah yang kami ikuti," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (13/04/2020).

Baca juga: Ojol Desak Aplikator Hilangkan Konsep Bagi Hasil Selama PSBB

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com (12/04/2020) Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Polda Metro Jaya akan mengikuti arahan Plt. Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan

“Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Antara.

Meski sempat terdapat perbedaan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan aturan terkait boleh tidaknya ojol kepada Pemda yang melaksanakan PSBB.

Baca juga: Begini Mekanisme Permenhub soal Ojol Angkut Penumpang

Implementasi kembali ke Pemda

Juru Bicara Kemenhub adita Irawati menyatakan klausul dalam pasal 11 ayat 1 d yang menyatakan ojol boleh bawa penumpang dengan ketentuan harus sesuai protokol kesehatan, implementasinya dikembalikan pada pemerintah daerah.

Menurutnya Permenhub tidak bertentangan dengan aturan Permenkes tentang PSBB.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Plt Menhub, Menkes dan Gubernur DKI juga dengan Pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” kata Adita melalui keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Ia menyatakan, Permenhub No. 18 Tahun 2020 tersebut dibuat untuk kebutuhan nasional di mana setiap daerah punya karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda sehingga perlu diakomodir.

 Baca juga: Pengamat: Permenhub soal Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Menyesatkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi