Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vietnam Denda Penyebar Hoaks Corona, Nilainya hingga 6 Bulan Gaji

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi berita palsu di media sosial
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Sebuah dekrit baru tentang denda bagi penyebar berita palsu atau hoaks di media sosial mulai diberlakukan di Vietnam pada Rabu (15/4/2020).

Pasalnya, penyebaran rumor secara online tentang virus corona berkembang cepat di negara-negara Asia Tenggara.

Di Vietnam sendiri, kasus pertama Covid-19 di Vietnam terdeteksi pada bulan Januari lalu. 

Mengutip Reuters, 15 April 2020, hingga kini, Kementerian Kesehatan Vietnam telah melaporkan adanya 267 infeksi dengan nol kasus kematian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kisah Pasien Corona, Rayakan 50 Tahun Pernikahan di Ruang Perawatan

Denda hingga 6 bulan gaji

Pihak berwenang telah mendenda ratusan orang di Vietnam karena mengunggah berita-berita palsu tentang virus corona. 

Adapun keputusan baru yang mulai berlaku ini, dirancang dari Februari lalu dan menggantikan aturan tahun 2013 yang tidak secara spesifik mencakup sanksi untuk penyebaran berita palsu. 

Denda yang diberlakukan dalam peraturan baru ini untuk para penyebar berita palsu adalah sebesar 10-20 juta dong atau setara dengan gaji pokok sekitar 3 hingga 6 bulan di Vietnam. 

Sebenarnya, aturan baru ini tidak secara khusus dirancang untuk menangani komentar di media sosial tentang virus corona, tetapi lebih luas dari topik tersebut. 

Baca juga: Virus Corona: 5 Cara Pandemik Covid-19 Mengubah Industri Makanan Dunia

Peraturan di negara-negara lain

Sebelum Vietnam, sejumlah negara lain pun telah memberlakukan hukuman tertentu bagi para penyebar berita palsu tentang virus corona. 

Melansir CNN, 19 Maret 2020, di Afrika Selatan, menyebarkan informasi palsu tentang virus corona telah menjadi sebuah perbuatan kriminal.

Untuk itu, diberlakukan hukuman hingga enam bulan penjara, denda, atau keduanya. 

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menahan penyebaran virus dan rumor tidak benar di media sosial. Uni Arab Emirat (UAE) juga memberlakukan peraturan yang sama.

Baca juga: Bisnis Terdampak Corona, Nikita Mirzani Pecat 80 Persen Karyawannya

Mengutip Gulf News, 16 Maret 2020, Jaksa Agung UAE Dr Hamad Al Shamsi mengatakan bahwa semua orang yang menyebarkan desas-desus tentang virus corona di media sosial akan dipenjara untuk sementara waktu.

Adapun masa penjara memiliki jangka waktu minimum satu tahun, yaitu jika mereka menyebarkan informasi yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan. 

Namun, ada kemungkinan masa penjara di bawah satu tahun, tergantung pada kejahatan yang mereka lakukan dengan informasi yang disebarkan tersebut.

Baca juga: IMF: Kerugian Akibat Virus Corona Akan Capai 9 Triliun Dollar AS

"Otoritas keamanan UAE akan mengambil langkah-langkah yang ketat hukuman yang tegas dari satu tahun hingga beberapa tahun penjara kepada penyebar rumor secara proporsional dengan kepanikan yang disebabkan oleh rumor tersebut" kata Al Shamsi. 

Sementara itu, pada akhir Februari, juru bicara komite peradilan dan urusan hukum parlemen Tehran Hassan Norouzi memperingatkan akan adanya hukuman penjara selama 3 tahun bagi mereka yang menyebarkan berita palsu tentang virus corona.

"Menyebarkan berita palsu tentang wabah virus corona akan membuat orang-orang semakin panik," kata Norouzi sebagaimana dikutip Tehran Times, 29 Februari 2020.

Baca juga: Masih Zona Hijau, Ini Cara Bupati Sampang Cegah Penyebaran Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi