KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi khusus bagi pasien positif virus corona bila ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
Selain itu, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) juga mendapat bagian dari dispensasi tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Yusuf saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
"Betul, untuk ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), dan suspect atau positif corona dapat dispensasi perpanjangan SIM," kata Yusuf.
Baca juga: Sudah Dirilis, Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SIM Internasional
Khusus perpanjangan
Kendati mendapat dispensasi, pengendara motor harus mengetahui syarat dispensasi perpanjangan SIM dari polisi.
Adapun syarat tersebut adalah hanya untuk perpanjangan SIM, bukan untuk permohonan baru.
"Proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter dan selesai menjalani karantina," jelas Yusuf.
Sementara untuk masyarakat umum, pihaknya memberikan dispensasi bagi para pemilik SIM yang habis masa berlakunya, mulai 17 Maret hingga 29 Mei 2020.
Seperti diketahui, periode masa tanggap darurat pemerintah diberlakukan hingga 29 Mei 2020.
"Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa tanggap darurat, bisa melakukan perpanjangan setelah masa darurat selesai. Tidak perlu mengurus SIM baru seperti aturan yang berlaku sekarang," kata dia.
Baca juga: Sudah Diluncurkan, Ini yang Perlu Diketahui soal Smart SIM
Berlaku juga di Polda Metro Jaya
Sementara itu, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan bahwa aturan tersebut juga berlaku di Polda Metro Jaya.
Hedwin menjelaskan, pengendara bisa memperpanjang SIM-nya setelah periode tanggap darurat dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) usai.
Begitu juga bagi pasien positif corona, ODP, dan PDP dapat memperpanjang SIM-nya saat sudah dinyatakan sembuh.
"Sampai sembuh dan dinyatakan sehat," kata Hedwin saat dikonfirmasi secara terpisah.
Kendari perpanjangan SIM tidak dilayani, penerbitan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak di Polda Metro Jaya masih tetap dibuka.
Hedwin mengungkapkan, hal itu dengan menggunakan waktu pelayanan yang telah dibatasi.
"Hari Senin-Jumat pukul 08.00-13.00 WIB. Kemudian hari Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB," pungkas Hedwin.
Baca juga: Diluncurkan 22 September, Ini 4 Fakta terkait Smart SIM