KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan mengimbau rumah sakit untuk mengurangi layanan praktik rutin rumah sakit, kecuali dalam kondisi emergency atau darurat.
Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Rico Mardiansyah membenarkan adanya imbauan itu dari Kemenkes.
Imbauan itu disampaikan sebagai salah satu upaya mencegah penularan virus corona.
“Imbauan untuk mengurangi pelayanan rawat jalan, bukan menutup pelayanan,” ujar Rico, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/04/2020).
Ia mengatakan, pasien-pasien yang mengalami sakit ringan diharapkan dapat menunda untuk pergi ke rumah sakit.
“Pasien-pasien yang sakit ringan sebaiknya dapat menunda ke rumah sakit agar dapat memutus mata rantai penyebaran yang dikhawatirkan salah satunya terjadi di rumah sakit,” kata Rico.
Baca juga: Update Penanganan Virus Corona di Indonesia: 11 Wilayah Terapkan PSBB
Rico menekankan, imbauan ini bersifat umum untuk semua praktik rawat jalan di rumah sakit.
“Kami tidak pilah mana yang boleh dan mana yang tidak. Imbauannya berlaku umum untuk semua rawat jalan,” ujar dia.
Meski demikian, rumah sakit diingatkan untuk memperhatikan kebutuhan pasien agar pelayanan dapat tetap berjalan.
Salah satunya, dengan penggunaan telekonsultasi.
Platform telekonsultasi yang sudah ada dan dapat dimanfaatkan rumah sakit untuk memberikan pelayanan adalah aplikasi SehatPedia yang disediakan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
“Atau memang rumah sakit dapat mengembangkan aplikasi untuk telekonsultasi atau memanfaatkan jaringan telekomunikasi dan IT lainnya untuk memberikan pelayanan. Hal ini terutama pada masa pandemi Covid-19” kata dia.
Adapun imbauan terkait pengurangan layanan rawat jalan tersebut berlaku untuk seluruh rumah sakit.
Baca juga: Update Virus Corona Dunia 17 April: 2,1 Juta Orang Terinfeksi, Perkembangan dari AS dan Inggris
Imbauan itu juga telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Bambang Wibowo melalui surat nomor YR.03.03/III/III8/2020 yang ditujukan langsung kepada seluruh kadinkes provinsi, kabupaten/kota dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia.
Dalam imbauan tersebut disampaikan pula beberapa imbauan lain.
Berikut imbauan-imbauan tersebut:
- Rumah sakit memberikan pelayanan kepada pasien Covid-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus Covid-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas Kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.
- Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.
- Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.
- Dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).
- Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.
Baca juga: 10 Gejala Kunci Terinfeksi Virus Corona, Tetap Waspada karena Covid-19 Belum Reda