Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Penolakan Jenazah Covid-19, Dokter: Pasien Meninggal, Virus Pun Mati

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Penyebaran virus corona jenis baru atau SARS-CoV-2 telah meluas hingga mencapai lebih dari 2 juta kasus di seluruh dunia sejak Kamis (16/4/2020).

Adapun penularan virus corona dapat melalui droplet pasien yang terinfeksi positif yang terhirup atau masuk ke dalam tubuh orang lain.

Infeksi virus corona ini secara perlahan akan melemahkan sistem kekebalan tubuh pasien, bahkan menyebabkan kematian, pada sejumlah kasus pasien yang menderita penyakit mendasar.

Baca juga: Simak, Ini 10 Cara Pencegahan agar Terhindar dari Virus Corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada sejumlah kasus, pemakaman pasien virus corona mengalami penolakan ketika akan dimakamkan.

Lantas, apakah virus corona dapat menular dari jenazah pasien positif Covid-19 kepada orang lain?

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Penanggulangan Bencana RSUP Dr. Kariadi, dr RP Uva Utomo mengungkapkan, virus SARS-CoV-2 akan ikut mati saat pasien positif meninggal dunia.

"Saat ini masih dipegang pemahamam bahwa ketika jenazah meninggal, maka virus pun akan mati," ujar Uva saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/4/2020).

Menurutnya, pemulasaran jenazah baik Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun yang sudah terkonfirmasi dilakukan sesuai dengan penanganan jenazah Covid-19.

"Penanganan jenazah Covid-19 dapat dilakukan dengan melapisi jenazah dengan plastik 3 lapis dan pemakaman tidak lebih dari 4 jam pasca-kematiannya," lanjut Uva.

Baca juga: Berikut 5 Gejala Virus Corona Ringan yang Tak Boleh Diabaikan

Ketahanan virus corona

Di sisi lain, Ketua Tim Dokter Otopsi, dr Ida Bagus Gede Surya Putra Pidada mengungkapkan, virus corona memiliki ketahanan sel sekitar 7 jam pada pasien yang sudah meninggal.

"Mengenai ketahanan virus corona pada pasien yang sudah meninggal bisa dikatakan sekitar 7 jam, karena orang sudah meninggal sel-sel pada tubuhnya akan mati umumnya dalam 7 jam, oleh karena itu pengelolaan jenazah Covid-19 sesuai standar," ujar Surya saat dihubungi terpisah Kompas.com pada Jumat (17/4/2020).

Ia juga menjelaskan, langkah-langkah dalam pengelolaan jenazah dimulai dengan mendisinfektan tubuh jenazah, terutama di permukaan tubuh.

Hal ini lakukan guna membunuh virus yang menempel pada permukaan tubuh pada saat pasien masih hidup.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

Kemudian tindakan disinfektan ini juga dengan membersihkan lubang-lubang tubuh, seperti lubang hidung, telinga, mulut ditutup kapas yang telah dibasahi dengan chlorine.

"Agar tidak ada cairan tubuhnya yang keluar, jenazah harus diplastik dan dimasukkan dalam kantung jenazah yang kedap air, kemudian plastik dan kantongnya didisinfektan kembali," ujar Surya.

"Intinya jika jenazah dirukti (dikelola) di rumah sakit dengan protokol standar, jenazah tidak akan menularkan penyakit lagi," lanjut dia.

Tetapi, sejumlah orang sering salah paham atau menganggap jenazah pasien Covid-19 masih dapat menularkan penyakitnya.

"Jika sudah meninggal kan tidak ada batuk, maka tidak ada droplet sebenarnya, jadi aman apalagi sudah dikelola dengan baik. Jadi, jenazah aman terkait penularannya," tegas Surya.

Ia menjelaskan tindakan yang membahayakan justru ketika banyak orang berkumpul melayat.

Sebab, hal itu yang akan bisa menyebabkan penularan dari antar-orang yang masih hidup.

Baca juga: Virus Corona, Zoonosis, dan Cara Mengurangi Risiko Penularan...

Pemulasaran jenazah

Berdasarkan Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (Covid-19) dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ada sejumlah langkah pemulasaran jenazah pasien positif Covid-19.

1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.

2. Alat Pelindung Diri (APD) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.

3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.

4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.

5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.

Baca juga: 5 Fakta yang Perlu Diketahui soal Jenazah Covid-19 Ketika Hendak Dimakamkan

6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diizinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.

7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.

8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.

9. Jenazah akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diizinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.

10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.

11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.

12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.

Baca juga: Catat, Berikut Cara Mengurus Jenazah Pasien Covid-19 Menurut Kemenag

KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi