Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total 1,9 Juta Pekerja Di-PHK dan Dirumahkan akibat Pandemi Virus Corona

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Humas Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Jakarta, pada Rabu (8/4/2020)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia telah mencapai 6 ribu lebih pada Sabtu (18/4/2020) sore.

Sebanyak 11 daerah di Indonesia menerapkan PSBB dengan DKI Jakarta sebagai kota pertama yang melakukannya.

Banyak perusahaan yang akhirnya memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya akibat pandemi virus corona. Ada yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, bekerja sebagian, dikurangi gajinya, dan semacamnya.

Baca juga: Benarkah Bali Miliki Kekebalan Misterius terhadap Virus Corona? Ini Penjelasan Ahli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap PHK merupakan jalan terakhir yang diambil perusahaan.

"Saya berharap PHK sebagai jalan terakhir sepanjang masih bisa mempekerjakan mereka dengan mengurangi shift, jam kerja, waktu kerja. Sebagian bekerja, sebagian tidak, itu menurut saya menjadi pilihan," kata Ida dalam keterangan dari Kemnaker yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/4/2020) malam.

Data terbaru nasional hingga Kamis, 16 April 2020, pekerja terdampak corona di sektor formal yang di-PHK ada 229.789 orang. Sementara itu yang dirumahkan ada 1.270.367 orang.

Sehingga total pekerja terdampak di sektor formal ada 1.500.156 orang di 83.546 perusahaan.

Baca juga: Sudah Diumumkan, Ini Cara Cek Lolos Kartu Prakerja dan Fasilitasnya

Dampak di sektor informal

Selain itu, sektor informal juga terdampak. Sebanyak 443.760 orang dari 30.794 perusahaan di-PHK.

"Total yang terdampak 1,9 juta orang, baik yang di-PHK dan dirumahkan," katanya.

Lebih lanjut, Ida mengatakan jika dibandingkan antara pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan, memang prosentasenya jauh lebih besar yang dirumahkan.

Menurut Ida, kartu Prakerja dapat menjadi solusi untuk permasalahan tersebut.

Dia menjelaskan, awalnya Kartu Prakerja merupakan program pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi.

Tapi karena Covid-19, maka skemanya diubah. Sekarang di Prakerja ada pelatihan dan insentif juga.

Selain itu yang diubah juga soal proporsi insentif. Dulu rencananya lebih besar untuk pelatihan. Sekarang lebih besar untuk insentif.

"Saya berharap temen-temen yang dirumahkan atau di-PHK bisa memanfaatkan kartu prakerja ini," imbuhnya.

Baca juga: Bukan untuk Menggaji Pengangguran, Pemilik Kartu Prakerja Tetap Dapat Insentif?

Manfaat yang didapat

Ida menegaskan insentif tersebut diberikan secara tunai.

"Insentif bentuknya cash, jadi insentif diberikan selama 4 bulan," kata Ida.

Dilansir laman Prakerja, Insentif terdiri dari 2 macam, yaitu:

  • Insentif Pelatihan, yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp 600.000/bulan (selama 4 bulan)
  • Insentif Survei Keberkerjaan, yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp 50.000/survei (akan ada 3 survei)

Setiap pemegang kartu prakerja nantinya hanya bisa menerima sekali bantuan seumur hidup.

Selain insentif, mereka juga mendapat biaya pelatihan yang besarnya Rp 1 juta dalam bentuk saldo.

Itu bisa digunakan untuk ikut pelatihan yang tersedia di Prakerja berkali-kali hingga saldo habis.

Baca juga: Baru Dibuka, Netizen Keluhkan Pendaftaran Kartu Prakerja Eror

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara mendapatkan Kartu Prakerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi