Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Daftar Barang Impor yang Bebas Pajak karena Wabah Corona

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Dalam Rakor tersebut dihasilkan beberapa hal salah satunya mencangkup PPH Pasal 21 yang akan ditanggung Pemerintah untuk industri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberikan insentif untuk impor barang yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi virus corona Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia.

Aturan pemberian insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Pada dasarnya, aturan tersebut berisi tentang layanan fasilitas fiskal terhadap impor barang untuk penanganan virus corona.

Baca juga: Studi Antibodi Tunjukkan Tingkat Infeksi Corona Bisa Lebih Tinggi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 17 April 2020.

Mengutip Pasal 2 Ayat 1, ada tiga jenis insentif yang diberikan untuk impor barang keperluan pandemi Covid-19, yaitu:

  1. Pembebasan bea masuk dan/atau cukai
  2. Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  3. Dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Baca juga: Pembangunan Pabrik Hyundai Jalan Terus di Tengah Pandemi Corona

Jenis barang

Adapun jenis barang impor yang dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan adalah sebagai berikut:

1. Hand sanitizer dan produk mengandung disinfektan

2. Test kit dan reagen laboratorium

Baca juga: Jumlah Pasien Positif Corona Bertambah di Yogyakarta

3. Virus transfer media

4. Obat dan vitamin

5. Peralatan medis

Baca juga: IDI Sebut Angka Kematian Terkait Corona di Indonesia Lebih dari 1.000 Kasus

6. Alat pelindung diri (APD)

Produk-produk tersebut secara rinci telah diatur dan dilihat penjelasannya dalam Lampiran PMK Nomor 34/PMK.04/2020.

Baca juga: Kisah June Almeida, Penemu Pertama Virus Corona

Sebelumnya, melansir Kompas.com (17/4/2020), Menteri Keuangan Sri Muyani Indrawati menyebut akan memperluas sektor usaha yang akan menerima keringanan perpajakan untuk 11 sektor usaha baru di tengah pandemi virus corona ini. 

Adapun keringanan pajak yang dimaksud meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, PPh Pasal 25 yang didiskon sebesar 30 persen, serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp 5 miliar. 

Baca juga: 20 Staf di Istana Presiden Afghanistan Tertular Virus Corona

Berikut adalah 11 sektor baru yang akan mendapatkan relaksasi pajak tersebut:

  1. Sektor pangan, peternakan, perikanan dan hortikultura
  2. Perdagangan bebas dan eceran
  3. Ketenagalistrikan dan energi baru dan terbarukan
  4. Minyak dan gas
  5. Pertambangan mineral dan batu bara
  6. Kehutanan
  7. Pariwisata dan ekonomi kreatif
  8. Telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa internet
  9. Logistik
  10. Jasa transportasi darat, udara, dan ASDP
  11. Konstruksi

Baca juga: Update Corona di Indonesia: Kasus di Bantul Naik, Kabupaten Dompu Catat Kasus Pertama

(Sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia |Editor: Yoga Sukmana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi