Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Dugaan Penimbunan Es Krim Viennetta, Ini Penjelasan Alfamart-Indomaret

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Video dugaan penimbunan es krim Viennetta yang viral
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video berisi informasi mengenai adanya dugaan penimbunan es krim Viennetta di beberapa minimarket, viral di media sosial pada Sabtu (18/4/2020).

Adapun pengunggah yakni akun Instagram Awirachma @awirachma yang memposting dua video mengenai penelusuran es krim Viennetta yang kemudian ditemukan di dalam mesin pendingin.

Ia pun mengisahkan pencariannya yang mengaku telah mendatangi empat minimarket.

Berikut rinciannya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Buat kalian yang sangat kesulitan menemukan ice cream Viennetta di mini market terdekat kalian, ternyata sebenarnya tidak susah karena banyak oknum karyawan @alfamart dan @indomaret menyembunyikan di bagian bawah freezer, tapi setelah gw menemukannya ada kejadian yang sangat aneh di oknum karyawan mini market tersebut

Gw sudah datangin ke 4 mini market dekat rumah gw dan ini ceritanya :


Keterangan selanjutnya ada di kolom komentar".

Sejauh ini, unggahan tersebut telah dikomentari lebih dari 16.000 komentar sejak pertama kali diunggah.

Selain itu, akun Twitter Herland Dean, @Herlanddean pun mengunggah video dan narasi yang serupa.

"Jadi ini alasan es krim Viennetta sering ga ada di mini market. Gue ga tau ini kecurangan atau bukan tapi dibeli oleh karyawan dan disimpan di bawah rak es krim," tulis Herland dalam twitnya.

Twit tersebut kemudian menjadi viral. Sebanyak lebih dari 27.000 kali disukai dan telah di-retwit sebanyak lebih dari 15.000 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Konfirmasi Indomaret

Ditanyakan terkait postingan tersebut, Marketing Direktur Indomaret Wiwiek Yusuf mengungkapkan, pihaknya tidak pernah melakukan penimbunan barang.

"Kami tidak pernah menimbun barang. Semua barang yang ada akan kami teruskan ke konsumen. Terlebih ice cream," ujar Wiwiek saat dikonfirmasi Kompas.com pada Minggu (19/4/2020).

Wiwiek mencontohkan, produk yang umum dicari seperti beras, minyak goreng, masker, dan lainnya tetap akan disiapkan untuk masyarakat di tengah wabah virus corona ini.

Terkait adanya struk yang terlihat dalam video viral, Wiwiek menjelaskan bahwa barang yang telah dibeli atau memiliki struk wajib diambil oleh pembeli.

"Barang yang dibeli atau di-struk wajib diambil oleh pembeli. Prinsipnya tidak dapat dititipkan," terang dia.

Kendati demikian, apabila memang ditemukan adanya kecurangan pada karyawan, maka pihaknya akan menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada pelanggar.

"Ya, kami akan tindaklanjuti dan berikan sanksi sesuai peraturan perusahaan. Untuk barang-barang khusus, kami juga dapat memberikan pembatasan pembelian agar kepentingan konsumen secara umum dapat terlindungi (pemerataan)," ujar Wiwiek.

Baca juga: Update Corona di Indonesia: Kasus di Bantul Naik, Kabupaten Dompu Catat Kasus Pertama

Penjelasan Alfamart

Di sisi lain, Corporate Communication General Manager PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Alfamart dan Alfamidi, Nur Rachman menyampaikan, tidak ada anjuran dari pihaknya untuk menyembunyikan atau memisahkan produk di rak pajak.

"Tidak ada anjuran dari kami untuk 'menyembunyikan' atau memisahkan produk di rak pajang. Meskipun produk tersebut sedang menjadi euforia masyarakat sehingga sering terjadi kekosongan seperti pada produk Viennetta," ujar Nur saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com pada Minggu (19/4/2020).

Pihaknya menjelaskan, praktik memisahkan produk terjadi karena saat pelanggan datang berbelanja di toko, tidak mendapatkan produk yang dicari.

Sehingga saat produk tersebut sudah tersedia kembali, pihaknya akan informasikan melalui telepon atau WA.

"Kami menginformasikan kepada pembeli jika barang sudah tersedia kembali dan bisa dibeli langsung di toko atau diantar melalui layanan Siap Antar Pesanan Anda (SAPA)," ujar Nur.

Terkait dugaan penimbunan, Nur menegaskan, barang yang dipisah merupakan barang yang sudah dipesan konsumen secara online.

Namun, apabila terjadi kecurangan pada karyawan atau pekerja yang bersangkutan, maka orang tersebut akan dikenai sanksi berupa SP 1 hingga SP 3.

Baca juga: Ahli Sebut CT Scan Lebih Efektif untuk Diagnosis Virus Corona daripada Tes Swab

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi