Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Imbauan PBNU soal Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Corona

Baca di App
Lihat Foto
Webneel
Ilustrasi Ramadhan
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Ramadhan tahun 2020 atau 1441 Hijriah akan segera tiba. Pada 23 April 2020, pekan depan, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat melalui video conference dan bisa disaksikan masyarakat secara streaming.

Situasi Ramadhan tahun ini memang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Di tengah situasi pandemi virus corona, masyarakat diimbau untuk banyak berdiam diri di rumah, termasuk beribadah.

Sebagai salah satu organisasi muslim terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan bahwa pandemi corona bukan alasan yang dibenarkan agama untuk menggugurkan kewajiban puasa Ramadhan.

Baca juga: Satgas NU Peduli Covid-19 Berikan Ribuan Bantuan, Targetkan Beri Jutaan Bantuan Lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan ada yang berpikir jadikan wabah corona untuk menghindari berbagai macam jenis peribadatan selama bulan Ramadhan, apalagi untuk tidak menjalankan puasa," kata Robikin Emhas, Humas Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) kepada Kompas.com (19/4/2020).

Berbeda dengan orang sedang sakit, bepergian jauh yang telah memenuhi syarat atau orang lanjut usia yang tak sanggup menjalankan ibadah puasa, sehingga dapat mengganti puasa Ramadhan dengan puasa di bulan lain atau membayar fidyah.

"Sebaliknya, mari gunakan Ramadhan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas penghambaan dan pengabdian. Agar kesalehan individual makin membaik dan kesalehan sosial nyata dirasakan umat manusia," kata Robikin.

Baca juga: Dorong Reformasi Organisasi, Gus Yahya Tak Ingin NU Sekadar Jadi Batu Loncatan Politik

Sejak Covid-19 masuk Indonesia, PBNU secara resmi telah menerbitkan setidaknya 5 surat penting, baik berupa surat instruksi, imbauan maupun surat edaran.

Isi surat meliputi protokol pencegahan, pembentukan Satgas NU Peduli Covid-19 dan panduan keagamaan menjalankan peribadatan di tengah pandemi Covid-19.

Terkait peribadatan di bulan Ramadhan, PBNU mengeluarkan surat edaran yang berisi 4 poin seruan. Seruan ini diperuntukkan kepada semua jajaran pengurus, warga NU, dan umat Islam pada umumnya yang berada di kawasan pandemi corona.

Baca juga: Rilis Buku Perjuangan Besar Nahdlatul Ulama, Gus Yahya Bicara Relevansi NU

Ibadah bisa dilaksanakan di rumah

Robikin juga mengimbau masyarakat untuk buka puasa dan sahur di rumah masing-masing. 

"Tak perlu menggelar buka puasa bersama dan sahur on the road. Kalau berkecukupan rezeki, bagikan rezeki berupa uang atau sembako kepada yang membutuhkan," kata Robikin.

Dirinya juga mengingatkan bahwa salah satu tujuan syariat (maqashid syari’ah) adalah menjaga atau melindungi jiwa manusia.

Menahan laju dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 harus menjadi ikhtiar bersama, baik ikhtiar batin maupun lahir, sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Baca juga: Ketika Harlah NU Digelar di Wilayah Muhammadiyah

"Maka kita saling jaga dan saling peduli, termasuk jaga dan peduli kesehatan diri sendiri, keluarga dan masyarakat," kata dia.

Dirinya mengajak masyarakat untuk bersatu untuk mengikuti keputusan dan kebijakan pemerintah serta protokol kesehatan.

"Sudah banyak contoh sikap-sikap bebal dengan menentang protokol kesehatan yang justru makin memperburuk keadaan," kata Robikin.

Baca juga: PWNU Sumbar Dukung Said Aqil Siradj Kembali Pimpin NU

Jangan lupa menunaikan zakat

Pandemi virus corona juga turut berdampak secara sosial dan ekonomi kepada masyarakat. Banyak yang mengalami penurunan pendapatan atau bahkan kehilangan mata pencaharian sebagai dampak kebijakan social distancing.

Dalam hal ini, Robikin menjelaskan tentang pentingnya peran zakat sebagai jaring pengaman sosial.

"Sesungguhnya zakat selain merupakan instrumen pemerataan kekayaan, juga bagian dari cara agama mengajarkan umat manusia untuk membangun jaring pengaman sosial," kata Robikin.

Baca juga: Soal Konflik di India, NU: Persekusi atas Nama Mayoritarianisme Tak Dibenarkan

Di dalam kitab suci Al-Quran, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat, yakni golongan fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak yang dimerdekakan, orang yang dililit hutang, sabilillah dan ibnu sabil.

"Guru ngaji, penjaga toko yang kena PHK, para pekerja mandiri yang penghasilannya hanya cukup untuk makan sehari-hari yang kini terdampak secara sosial-ekonomi oleh pandemi Covid-19 adalah kelompak sasaran dari golongan fakir dan miskin," kata Robikin.

Ada dua jenis zakat yang musti ditunaikan bagi pribadi muslim.

Baca juga: Beredar Buku Pelajaran Siswa SD di Tegal Sebut NU Radikal, Disdik Minta Tak Lagi Dipakai

Pertama, zakat fitrah yang ukurannya sebesar satu sha’ atau setara 2,5 kilogram beras yang wajib dikeluarkan sekali setahun di bulan Ramadhan bagi setiap muslim.

Kedua zakat mal, yakni zakat harta dan profesi yang harus dikeluarkan seorang muslim bagi yang memenuhi ketentuan.

Terkait zakat mal, Robikin juga menjelaskan pada situasi tertentu sebenarnya zakat mal sudah boleh dikeluarkan tanpa harus menunggu haul (melalui kepemilikan satu tahun).

"Semisal zakat dari hasil ternak, pertanian, atau perniagaan, hitungan haul-nya Agustus tapi dikeluarkan pada bulan Mei. Dalam kitab I’anatut Tholibin itu boleh. Jadi, yang punya kewajiban zakat mal tak perlu menunggu jatuh tempo sampai akhir tahun," kata Robikin.

Baca juga: NUJek, Ojek Online Rintisan Santri NU, Merambah ke Kota Malang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi