Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dirilis Kemenag, Ini Link Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2020 di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Website Bimas Islam Kemenag
Kementerian Agama sudah merilis jadwal imsakiyah Ramadhan 2020 melalui situs Bimas Islam Kemenag.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penentuan awal Ramadhan 2020 atau Ramadhan 1441 Hijriah pada 23 April 2020.

Sidang isbat Ramadhan 2020 akan digelar melalui sidang telekonferensi karena situasi pandemi virus corona.

"Tanggal 23 April melalui telekonferensi," kata Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/4/2020).

Meski belum ada keputusan kapan 1 Ramadhan 1441 Hijriah akan dimulai, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sudah merilis jadwal imsakiyah Ramadhan 2020 melalui situs Ditjen Bimas Islam: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2020.

Melalui situs ini, masyarakat di seluruh Indonesia bisa mendapatkan informasi jadwal imsakiyah di wilayahnya dari 1 Ramadhan hingga 30 Ramadhan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika ingin mengetahui informasi jadwal imsakiyah di wilayah Anda, ada pilihan "Provinsi", kemudian "Kabupaten/Kota".

Anda tinggal memasukkan jadwal imsakiyah di provinsi dan kabupaten/kota yang Anda butuhkan, jadwal satu bulan akan ditampilkan pada laman tersebut.

Selain itu, terdapat pula jadwal shalat yang bisa Anda unduh di situ.

Baca juga: Seluk-beluk Ramadhan, dari Imbauan Kemenag, Sidang Isbat hingga Jadwal Imsakiyah

Pantauan hilal

Sidang isbat pada Kamis (23/4/2020) akan diawali dengan pemantauan hilal (rukyatul hilal) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.

Mengenai pelaksanaan pemantauan hilal saat pandemi Covid-19 di Indonesia, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, Kemenag telah menyiapkan protokol yang sudah dikirim ke Kanwil Kemenag.

Peserta yang diizinkan mengikuti proses pemantauan hilal maksimal berjumlah 10 orang dengan memperhatikan prosedur kesehatan yang berlaku.

"Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemi Covid-19," kata Kamaruddin seperti dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kompas.com, Minggu (19/4/2020). 

Panduan ibadah Ramadhan 2020 dari Kemenag

Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan edaran terkait panduan ibadah Ramadhan yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Panduan ini dibuat agar masyarakat tetap bisa beribadah sesuai syariat agama sekaligus mencegah penularan Covid-19.

Baca juga: MUI Minta Masyarakat Patuhi Panduan Kemenag soal Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi

Berikut ini beberapa panduan terkait pelaksanaan ibadah yang disampaikan dalam edaran tersebut:

1. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka bersama. Buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, swasta, maupun musala ditiadakan.

2. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tarawih keliling (tarling) juga tidak diperkenankan.

3. Peringatan turunnya Al Quran atau Nuzulul Quran dengan mengundang penceramah dan massa yang besar ditiadakan.

4. Membaca Al Quran dilakukan dari rumah, sesuai perintah Rasul untuk menyinari rumah.

5. Tidak berdiam diri di masjid/musala selama 10 hari terakhir atau I'tikaf.

6. Pelaksanaan shalat Idul Fitri menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.

7. Tidak dibenarkan melakukan takbiran keliling, takbir dilakukan di masjid/musala saja.

8. Pesantren kilat boleh dilakukan selama melalui perangkat elektronik.

9. Silaturahim yang biasa dilakukan saat Idul Fitri dilakukan via media sosial atau telepon video saja.

10. Untuk pengumpulan dan penyaluran zakat, diimbau untuk semaksimal mungkin meminimalisir terjadinya kontak fisik dan pengumpulan massa.

Proses pengumpulan zakat bisa dilakukan dengan sistem jemput atau transfer perbankan.

Sementara, penyalurannya sebaiknya diberikan secara langsung kepada penerima dengan sebelumnya dilakukan pendataan yang tepat.

Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Saat Pandemi Corona

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Saat Wabah Virus Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi