Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antrean Klaim Online BP Jamsostek Penuh, Bagaimana Solusinya?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. BPJAMSOSTEK
Kantor pusat BPJAMSOSTEK
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com -  BP Jamsostek atau yang dulunya dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan prosedur layanan baru bernama Layanan Pengambilan Klaim Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) sejak Maret 2020.

Prosedur ini berlaku untuk semua klaim jaminan dan berlaku karena situasi pandemi virus corona.

Saat dikonfirmasi, Deputi Bidang Humas & Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja membenarkan informasi tersebut.

"Dalam kondisi penyebaran Covid-19, sekarang BP Jamsostek tetap akan memberikan pelayanan klaim, tetapi dilaksanakan tanpa melakukan kontak fisik. Sehingga para peserta yang akan mengambil dana JHT tidak harus datang ke kantor cabang, tetapi bisa secara online," jawab Irvansyah kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, jika peserta harus melakukan pengajuan di kantor cabang, BP Jamsostek telah menetapkan protokol layanan terbatas kepada para pengunjung yang hadir, seperti penyerahan dokumen melalui dropbox.

"Sehingga tetap bisa menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta maupun petugas yang melayani dari potensi terpapar Covid-19," tambah Irvansyah. 

Adapun prosedur baru ini telah diterapkan di seluruh kantor cabang dan kantor cabang perintis sejak pemerintah menetapkan kondisi kedaruratan atas Covid-19 hingga kondisi darurat dicabut oleh pemerintah.

Baca juga: Terinfeksi Corona di Lingkungan Kerja, Apa Bisa Dapat Santunan BP Jamsostek?

Kendala antrean 

Melalui prosedur Lapak Asik, peserta dapat mengajukan klaim pada kantor cabang yang dikehendaki. 

Hal ini berdampak pada pendaftaran online yang menjadi agak terhambat pada beberapa kantor cabang yang ada di wilayah padat dengan pekerja.

Kendala berupa antrean penuh juga disampaikan oleh sejumlah warganet melalui media sosial.

Menanggapi kendala ini, Irvansyah mengatakan, sebagai alternatif, peserta dapat melakukan pendaftaran online sesuai dengan jadwal yang tersedia.

"Kami mohon maaf atas kondisi ini dan sebagai alternatif untuk memudahkan peserta, dapat dilakukan pendaftaran online sesuai dengan ketersediaan jadwal pada kantor cabang yang terdapat pada antrean online," jelas Irvansyah.

Jadi, peserta dapat menyesuaikan jadwal antrean oline yang tersedia di kantor cabang yang dipilih. 

Irvansyah menyarankan agar para peserta dapat memilih layanan klaim pada cabang yang sesuai dengan wilayah domisili atau wilayah di mana peserta bekerja.

"Hal ini memudahkan peserta apabila diperlukan proses verifikasi yang lebih detail untuk memastikan keamanan dan akurasi layanan manfaat kepada peserta," kata dia.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN 2020, dari BP Jamsostek hingga Damri

Prosedur klaim

Berikut adalah prosedur klaim BP Jamsostek:

1. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Klaim JHT wajib dilakukan dengan antrean online melalui https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/  atau aplikasi mobil BPJSTKU
  • Pastikan data yang diisi sudah benar.
  • Setelah menerima bukti antrian online di email, scan dan unggah dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
    - Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli atau kartu digital yang dicetak
    - KTP dan KK
    - Paklaring atau Surat Keterangan Kerja
    - Buku rekening aktif
    - Foto diri terbaru tampak depan
    - Formulir JHT yang sudah diisi lengkap termasuk tanda tangan
    - NPWP untuk saldo di atas 50 juta rupiah
  • Semua dokumen yang masuk dan diterima akan diverifikasi oleh petugas BP Jamsostek dan dilakukan proses konfirmasi

Apabila gagal mengunggah dokumen, peserta dapat datang ke kantor cabang yang dipilih sesuai jadwal antrean online dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:

  • Menjalani tindakan preventif seperti pengecekan suhu tubuh dan penggunaan hand sanitizer yang telah disediakan
  • Petugas melakukan pengecekan sesuai jadwal antrean online
  • Apabila sudah sesuai, dokumen akan dimasukkan ke dalam dropbox
  • Petugas akan menginformasikan status pengajuan klaim melalui data kontak yang telah diberikan

Bagi kantor cabang tidak memungkinkan untuk menerima dokumen masuk ke dalam dropbox, maka petugas BP Jamsostek yang akan menghubungi.

2. Klaim Jaminan Keselamatan Kerja (JKK)

Perusahaan atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dapat mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan ke kantor cabang atau pun ke KCP dengan mengikuti prosedur layanan yang ditetapkan.

3. Klaim Jaminan Kematian (JKM)

Ahli waris bisa langsung datang membawa dokumen sesuai persyaratan ke kantor cabang atau KCP dengan mengikuti prosedur layanan yang ditetapkan.

4. Klaim Jaminan Pensiun (JP)

Peserta atau ahli waris bisa langsung datang membawa dokumen sesuai persyaratan ke kantor cabang atau KCP dengan mengikuti prosedur layanan yang ditetapkan.

Sementara, untuk konfirmasi JP berkala akan dilakukan melalui videocall oleh petugas layanan di kantor cabang atau KCP kepada penerima manfaat

Untuk memperoleh informasi terbaru maupun menyampaikan pertanyaan, masyarakat dapat menghubungi atau memantau melalui kanal-kanal berikut

  • Call center: 175
  • Website: www.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  • Aplikasi BPJSTKU
  • Media sosial BPJS Ketenagakerjaan
    - Twitter: @BPJSTKInfo
    - Facebook: BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Perbedaan Saham BP Jamsostek dengan Asabri dan Jiwasraya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi