Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7.135 Positif Covid-19, Ini Rincian Kasus Virus Corona di 34 Provinsi di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Sejauh ini, telah terjadi 7.135 kasus, dengan penambahan 375 kasus baru selama 24 jam terakhir.

Sebanyak 842 orang dinyatakan sembuh dan 616 lainnya meninggal dunia akibat virus SARS-CoV-2.

Seluruh provinsi telah melaporkan adanya kasus positif Covid-19 di wilayahnya. DKI Jakarta masih menjadi wilayah yang mencatatkan jumlah kasus tertinggi.

Baca juga: Presiden Larang Mudik Saat Corona, Risma: Risikonya Besar

Penerapan PSBB

Setidaknya terdapat 20 provinsi dan kota/kabupaten menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran virus corona.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan PSBB di Tarakan dan Banjarmasin.

Adapun kebijakan PSBB akan berlangsung selama dua pekan, namun dapat diperpanjang sesuai kondisi yang ada.

Dengan berlakunya PSBB, maka pemerintah daerah berhak mengambil aturan-aturan tertentu yang membatasi kegiatan masyarakatnya.

Lantas, bagaimana penyebaran kasus ini di setiap provinsi di Tanah Air?

Baca juga: 96 Kasus Hoaks Virus Corona, Motifnya Iseng hingga Tak Puas pada Pemerintah

Sebaran kasus virus corona di 34 Provinsi

1. DKI Jakarta

Terkonfirmasi: 3.260
Sembuh: 286
Meninggal: 298

2. Jawa Barat

Terkonfirmasi: 756
Sembuh: 75
Meninggal: 68

3. Jawa Timur

Terkonfirmasi: 603
Sembuh: 100
Meninggal: 56

4. Jawa Tengah

Terkonfirmasi: 449
Sembuh: 51
Meninggal: 44

5. Sulawesi Selatan

Terkonfirmasi: 374
Sembuh: 73
Meninggal: 30

Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Apakah Tubuh Jadi Kebal Corona? Ini Kata Para Ahli

6. Banten

Terkonfirmasi: 341
Sembuh: 17
Meninggal: 35

7. Bali

Terkonfirmasi: 150
Sembuh: 42
Meninggal: 3

8. Papua

Terkonfirmasi: 118
Sembuh: 28
Meninggal: 6

9. Kalimantan Selatan

Terkonfirmasi: 98
Sembuh:9
Meninggal: 6

10. Nusa Tenggara Barat

Terkonfirmasi: 93
Sembuh: 11
Meninggal: 4

Baca juga: Boncengan Motor Saat PSBB, Pasangan Pengantin Baru Harus Tunjukkan Bukti Pernikahan

11. Sumatera Selatan

Terkonfirmasi: 89
Sembuh: 5
Meninggal: 3

12. Sumatera Utara

Terkonfirmasi: 84
Sembuh: 13
Meninggal: 9

13. Kepulauan Riau

Terkonfirmasi: 81
Sembuh: 8
Meninggal: 8

14. Kalimantan Utara

Terkonfirmasi: 77
Sembuh: 2
Meninggal: 1

15. Sumatera Barat

Terkonfirmasi: 76
Sembuh: 13
Meninggal: 7

Baca juga: Gresik Bakal Jalankan Aturan PSBB di 8 Kecamatan Terdampak Corona

16. Daerah Istimewa Yogyakarta

Terkonfirmasi: 72
Sembuh: 30
Meninggal: 7

17. Kalimantan Timur

Terkonfirmasi: 68
Sembuh: 11
Meninggal: 1

18. Kalimantan Tengah

Terkonfirmasi: 67
Sembuh: 9
Meninggal: 4

19. Sulawesi Tenggara

Terkonfirmasi: 37
Sembuh: 4
Meninggal: 2

20. Riau

Terkonfirmasi: 35
Sembuh: 9
Meninggal: 4

Baca juga: 12 Hari PSBB Jakarta, Mobilitas Kendaraan Pribadi Tinggi karena Transportasi Umum Dibatasi

21. Lampung

Terkonfirmasi: 27
Sembuh: 10
Meninggal: 5

22. Kalimantan Barat

Terkonfirmasi: 27
Sembuh: 7
Meninggal: 3

23. Sulawesi Tengah

Terkonfirmasi: 27
Sembuh: 3
Meninggal: 3

24. Sulawesi Utara

Terkonfirmasi: 20
Sembuh: 5
Meninggal: 3

25. Maluku

Terkonfirmasi: 17
Sembuh: 10
Meninggal: 0

Baca juga: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam yang Masih Digelar Saat PSBB di Bekasi

26. Jambi

Terkonfirmasi: 13
Sembuh: 1
Meninggal: 0

27. Bengkulu

Terkonfirmasi: 8
Sembuh: 1
Meninggal: 1

28. Kepulauan Bangka Belitung

Terkonfirmasi: 8
Sembuh: 2
Meninggal: 1

29. Aceh

Terkonfirmasi: 7
Sembuh: 4
Meninggal: 1

30. Gorontalo

Terkonfirmasi: 7
Sembuh: 0
Meninggal: 1

Baca juga: Ada Transmisi Lokal Covid-19, Bupati PPU Berencana Usulkan PSBB

31. Sulawesi Barat

Terkonfirmasi: 7
Sembuh: 1
Meninggal: 1

32. Papua Barat

Terkonfirmasi: 7
Sembuh: 0
Meninggal: 1

33. Maluku Utara

Terkonfirmasi: 4
Sembuh: 2
Meninggal: 0

34. Nusa Tenggara Timur

Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 0

Baca juga: Berkerumun Saat PSBB Makassar Disebut Ikut Sebarkan Covid-19 dan Bisa Dipidana

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi