Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik 2020, antara Cegah Virus Corona dan Dampak Ekonomi

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Suasana sejumlah bus berbagai jurusan yang berhenti di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat di tengah masa Pandemi guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang akan berlaku ekfektif mulai Jumat 24 April 2020. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com – Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas lewat video conference Selasa (21/4/2020). "Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah hanya melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik bukan secara tegas melarang. 

Lantas seperti apa kronologi penerapan larangan mudik oleh pemerintah?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kemenhub: Surat Larangan Mudik Ditargetkan Keluar Besok

1. Hanya imbauan tidak mudik 

Menurut perhitungan pemerintah imbauan untuk tidak mudik adalah pilihan terbaik agar ekonomi tidak mati sama sekali.

Ketika itu, Pelaksana tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masyarakat yang akhirnya memutuskan tidak mudik akan mendapat kompensasi. Namun pembahasan terkait opsi pelarangan mudik kembali dilakukan.

“Ada kemungkinan larangan mudik dilakukan pemerintah. Apalagi libur nasional diakomodir akhir 2020 saat pergantian tahun baru," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Menteri Agama Minta Masyarakat Tak Mudik Tahun Ini, Lebih Banyak Mudaratnya

2. ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN dilarang mudik

Pada 13 April 2020 pemerintah mengeluarkan larangan mudik, akan tetapi saat itu hanya diperuntukkan bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN.

Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan beberapa sanksi.

3. Seperti operasi militer

Luhut juga memberikan keterangan bahwa keputusan larangan mudik seperti sebuah rangkaian akhir operasi militer.

"Jadi, kalau saya umpamakan seperti operasi militer, persiapan logistik, persiapan sosialisasi dilakukan, latihan disiapkan, baru kita eksekusi," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (21/4/2020).

Baca juga: Polisi Akan Putar Balik Kendaraan yang Keluar Jabodetabek untuk Mudik

Ia mengatakan keputusan melarang mudik diambil dengan mempertimbangkan banyak hal. Butuh persiapan matang sebelum akhirnya keputusan itu diambil di antaranya adalah pemenuhan logistik lewat penyaluran bantuan sosial.

"Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," ucap dia. 

Baca juga: Wali Kota Bandung Minta Warga Awasi Tetangga yang Baru Datang Mudik

4. Angkutan umum, pribadi, dan sepeda motor dilarang keluar zona merah

Terkait dengan keputusan pelarangan mudik ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi mengatakan telah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan pelarangan.

Dalam skema itu kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, serta sepeda motor tidak boleh masuk dan keluar ke zona merah.

Akan tetapi akses jalan antar wilayah tidak ditutup karena pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik beroperasi. Terkait larangan mudik, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi mereka yang tetap nekat.

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya, tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut dilansir Kompas.com (21/4/2020).

Baca juga: Mudik Dilarang, Jasa Marga Lakukan Skenario Pembatasan Kendaraan di Tol

Dampak ekonomi

Salah satu yang terdampak dengan larangan ini adalah para pengusaha bus. Biasanya saat momen lebaran adalah saat paling ditunggu bagi para pengusaha bus.

“Kalau benar mudik dilarang juga, sudah selesai buat kami, artinya kami tidak bisa operasi,” ucap Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), kepada Kompas.com (21/4/2020).

Menurutnya, sejak pertengahan Maret 2020, sektor bus pariwisata sudah tak mendapat pemasukan. Sementara bus antar kota antar provinsi tersisa 10 persen saja.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Polda Metro Tutup Tol Elevated Jakarta-Cikampek

Ia mengatakan para sopir dan kondektur sudah banyak terkena imbas. Unit yang beroperasi dipangkas, dan pengemudi serta kernet sudah banyak yang dirumahkan karena tidak banyak bus yang beroperasi.

Para penguasa bus pun beberapa banting stir dengan beralih ke jasa pengiriman barang atau logsitik. Meski demikian ia mengatakan, itu belum cukup untuk  menutup kerugian, selain harus bersaing dengan jasa logistik lainnya.

Baca juga: Wali Kota Bandung Dukung Larangan Mudik Jokowi, tapi...

Sumber: Kompas.com / (Ihsanuddin, Rully R. Ramli, Dio Dananjaya | Editor Fabian Januarius Kuwado, Erlangga Djumena, Muhammad Idris, Azwar Ferdian)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi