KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Keputusan pemabatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku mulai 1 April 2020.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana yang Sudah Telanjur Bayar?
Artinya, besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta kembali disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah menghormati keputusan MA.
"Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Berlaku per April 2020
Tarif iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik pun kembali ke tarif sebelum ada kenaikan iuran. Berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
1. Kelas III dari Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500,
2. Kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000,
3. Kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.
Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik
Butuh waktu 90 hari pelaksanaan putusan MA
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).
Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut.
Namun, pemerintah terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga: Resmi Batalkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Akan Terbitkan Perpres Baru
Langkah strategis itu akan tertuang dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar-segmen peserta.
Lalu, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).
Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.
Baca juga: Gebah Corona, Upaya BPJS Kesehatan, IDI, dan Republika Lawan Covid-19
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.