Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Padang Selama Ramadhan 2020

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1441 H/2020 M untuk Wilayah Padang dan Sekitarnya
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis jadwal shalat dan waktu imsakiyah selama Ramadhan 1441 Hijriah.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenag telah menentukan 1 Ramadhan pada tahun ini jatuh pada Jumat (24/4/2020).

Hal itu diketahui setelah dilakukannya sidang isbat melalui teleconference pada Kamis (23/4/2020) sore.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Medan Selama Ramadhan 1441 H/2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut jadwal imsakiyah untuk wilayah Padang dan sekitarnya, dari 1 Ramadhan hingga 30 Ramadhan:

1-2 Ramadhan (24-25 April) 2020

3-6 Ramadhan (26-29 April) 2020

7-11 Ramadhan (30 April-4 Mei) 2020

12-17 Ramadhan (5-10 Mei) 2020

Baca juga: Shalat Tarawih di Rumah, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasan Lengkapnya

18-30 Ramadhan (11-23 Mei) 2020

  • Imsak: 04.44 WIB
  • Subuh: 04.54 WIB
  • Maghrib: 18.20 WIB
  • Isya: 19.33 WIB

15-18 Ramadhan (8-11 Mei) 2020

  • Imsak: 04.45 WIB
  • Subuh: 04.55 WIB
  • Maghrib: 18.33 WIB
  • Isya: 19.45 WIB

19-24 Ramadhan (12-17 Mei) 2020

  • Imsak: 04.44 WIB
  • Subuh: 04.54 WIB
  • Maghrib: 18.33 WIB
  • Isya: 19.45 WIB

25-30 Ramadhan (18-23 Mei) 2020

  • Imsak: 04.43 WIB
  • Subuh: 04.53 WIB
  • Maghrib: 18.34 WIB
  • Isya: 19.47 WIB

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Shalat Tarawih?

Tak hanya untuk Padang, masyarakat juga dapat melihat jadwal shalat dan imsakiyah di Bulan Ramadhan ini pada laman Ditjen Bimas Islam Kemenag.

Berikut link-nya: Jadwal Imsak Ramadhan 2020 Seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut ditandatangani Menag Fachrul Razi.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Menag, Fachrul Razi, Senin (6/4/2020).

"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," imbuhnya.

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Shalat Tarawih?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi