Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Banda Aceh Selama Ramadhan 1441 H/2020

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1441 H/2020 M untuk Wilayah Banda Aceh dan Sekitarnya
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Ramadhan 1441 Hijriah jatuh pada Jumat (24/4/2020).

Hal itu diketahui setelah pelaksanaan sidang isbat yang sebelumnya digelar pada Kamis (23/4/2020) melalui teleconference.

Selain itu, rincian jadwal shalat dan imsak pada bulan Ramadhan ini juga telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Medan Selama Ramadhan 1441 H/2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut jadwal imsakiyah untuk wilayah Banda Aceh dan sekitarnya, dari 1 Ramadhan hingga 30 Ramadhan:

1-2 Ramadhan (24-25 April) 2020

3-5 Ramadhan (26-28 April) 2020

6-7 Ramadhan (29-30 April) 2020

8-10 Ramadhan (1-3 Mei) 2020

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Shalat Tarawih?

11-13 Ramadhan (4-6 Mei) 2020

  • Imsak: 04.57 WIB
  • Subuh: 05.07 WIB
  • Maghrib: 18.49 WIB
  • Isya: 20.00 WIB

14-16 Ramadhan (7-9 Mei) 2020

  • Imsak: 04.56 WIB
  • Subuh: 05.06 WIB
  • Maghrib: 18.49 WIB
  • Isya: 20.01 WIB

17-20 Ramadhan (10-13 Mei) 2020

  • Imsak: 04.55 WIB
  • Subuh: 05.00 WIB
  • Maghrib: 18.49 WIB
  • Isya: 20.01 WIB

21-25 Ramadhan (14-18 Mei) 2020

  • Imsak: 04.54 WIB
  • Subuh: 05.04 WIB
  • Maghrib: 18.50 WIB
  • Isya: 20.02 WIB

26-30 Ramadhan (19-23 Mei) 2020

  • Imsak: 04.53 WIB
  • Subuh: 05.03 WIB
  • Maghrib: 18.50 WIB
  • Isya: 20.04 WIB

Baca juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui soal Sidang Isbat 1 Ramadhan 2020

Tak hanya Banda Aceh, masyarakat juga dapat melihat jadwal shalat dan imsakiyah di bulan Ramadhan ini pada laman Ditjen Bimas Islam Kemenag.

Berikut link-nya: Jadwal Imsak Ramadhan 2020 Seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut hari ini ditandatangani Menag Fachrul Razi.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Menag, Fachrul Razi, Senin (6/4/2020).

"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," imbuhnya.

 Baca juga: Mengenal Hisab dan Rukyat, Dua Metode Penentuan Awal Ramadhan...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi