KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Ramadhan 1441 Hijriah jatuh pada Jumat (24/4/2020).
Hal itu diketahui setelah pelaksanaan sidang isbat yang sebelumnya digelar pada Kamis (23/4/2020) melalui teleconference.
Selain itu, rincian jadwal shalat dan imsak pada bulan Ramadhan ini juga telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Medan Selama Ramadhan 1441 H/2020
Berikut jadwal imsakiyah untuk wilayah Banda Aceh dan sekitarnya, dari 1 Ramadhan hingga 30 Ramadhan:
1-2 Ramadhan (24-25 April) 2020
- Imsak: 05.01 WIB
- Subuh: 05.11 WIB
- Maghrib: 18.49 WIB
- Isya: 19.59 WIB
3-5 Ramadhan (26-28 April) 2020
- Imsak: 05.00 WIB
- Subuh: 05.10 WIB
- Maghrib: 18.49 WIB
- Isya: 19.59 WIB
6-7 Ramadhan (29-30 April) 2020
- Imsak: 05.00 WIB
- Subuh: 05.10 WIB
- Maghrib: 18.49 WIB
- Isya: 20.00 WIB
8-10 Ramadhan (1-3 Mei) 2020
- Imsak: 04.58 WIB
- Subuh: 05.08 WIB
- Maghrib: 18.49 WIB
- Isya: 20.00 WIB
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Shalat Tarawih?
11-13 Ramadhan (4-6 Mei) 2020
- Imsak: 04.57 WIB
- Subuh: 05.07 WIB
- Maghrib: 18.49 WIB
- Isya: 20.00 WIB
14-16 Ramadhan (7-9 Mei) 2020
- Imsak: 04.56 WIB
- Subuh: 05.06 WIB
- Maghrib: 18.49 WIB
- Isya: 20.01 WIB
17-20 Ramadhan (10-13 Mei) 2020
- Imsak: 04.55 WIB
- Subuh: 05.00 WIB
- Maghrib: 18.49 WIB
- Isya: 20.01 WIB
21-25 Ramadhan (14-18 Mei) 2020
- Imsak: 04.54 WIB
- Subuh: 05.04 WIB
- Maghrib: 18.50 WIB
- Isya: 20.02 WIB
26-30 Ramadhan (19-23 Mei) 2020
- Imsak: 04.53 WIB
- Subuh: 05.03 WIB
- Maghrib: 18.50 WIB
- Isya: 20.04 WIB
Baca juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui soal Sidang Isbat 1 Ramadhan 2020
Tak hanya Banda Aceh, masyarakat juga dapat melihat jadwal shalat dan imsakiyah di bulan Ramadhan ini pada laman Ditjen Bimas Islam Kemenag.
Berikut link-nya: Jadwal Imsak Ramadhan 2020 Seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut hari ini ditandatangani Menag Fachrul Razi.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Menag, Fachrul Razi, Senin (6/4/2020).
"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," imbuhnya.
Baca juga: Mengenal Hisab dan Rukyat, Dua Metode Penentuan Awal Ramadhan...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.