KOMPAS.com - Pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik mulai hari ini, Jumat (24/4/2020).
Larangan mudik ini merupakan langkah pemerintah untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona di masyarakat.
Dengan adanya larangan mudik, layanan komersil sejumlah moda transportasi dihentikan, termasuk kereta api.
Operasional layanan penumpang kereta api dihentikan mulai 24 April 2020 hingga 15 Juni 2020.
Bagi calon penumpang yang telanjur membeli tiket kereta api dapat membatalkan dan me-refund pembayaran dengan datang langsung ke stasiun maupun melalui KAI Access.
Baca juga: Ini Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Larangan Mudik
Berikut cara melakukan refund dan daftar stasiun untuk pengurusan pengembalian tiket:
Refund di stasiun
VP Public Relation KAI Joni Martinus, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020), menjelaskan, pengembalian uang secara tunai bisa dilakukan di stasiun yang telah ditunjuk.
Caranya adalah sebagai berikut:
- Penumpang menyerahkan formulir pembatalan yang disertai keterangan pembatalan tiket atau dilampiri bukti transaksi pembatalan di loket stasiun yang ditunjuk.
- Penumpang menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai dengan data pada formulir pembatalan atau bukti transaksi pembatalan.
- Penumpang membubuhkan nama dan tanda tangan pada bagian belakang formulir pembatalan atau bukti transaksi pengembalian dana.
Adapun biaya tiket yang dibatalkan dapat diambil di stasiun yang ditunjuk secara tunai 30 hari sejak permohonan pembatalan diajukan.
Khusus bagi turis asing, pengembalian biaya tiket yang dibatalkan diberikan secara tunai langsung di stasiun tempat pembatalan pada saat pembatalan tiket.
Batas pengambilan biaya tiket yang dibatalkan adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal yang ditentukan untuk pengembalian dana yang ada di formulir pembatalan.
Baca juga: Larangan Mudik Sudah Berlaku, Ini Lokasi Penyekatan Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek
Jika tidak diambill, uang tersebut menjadi milik KAI.
Adapun daftar stasiun yang ditunjuk untuk melayani pembatalan tiket kereta adalah:
- Divre I Sumatera Utara: Medan, Tebingtinggi, Siantar, Tanjungbalai, Kisaran, Rantauprapat
- Divre II Sumatera Barat: Padang
- Divre III Sumatera Selatan: Kertapati, Prabumulih, Lubuklinggau, Baturaja, KOtabumi, Tanjungkarang
- Daop I Jakarta: Serang, Rangkasbitung, Jakartakota, Gambir, Pasar Senen, Bogor, Bekasi, Cikampek
- Daop 2 Bandung: Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar
- Daop 3 Cirebon: Cirebon, Cirebon Perujakan, Jatibarang, Brebes
- Daop 4 Semarang: Tegal, Pekalongan, Semarangponcol, Semarangtawang, Cepu, Bojonegoro, Ambarawa (khusus pembatalan dan pengembalian biaya tiket kereta api wisata Ambarawa)
- Daop 5 Purwokerto: Purwokerto, Kroya, Cilacap, Kutoarjo
- Daop 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Lempuyangan, Solobalapan
- Daop 7 Madiun: Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang
- Daop 8 Surabaya: Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Blitar
- Daop 9 Jember: Banyuwangi Baru, Kalibaru, Jember, Probolonggi, Pasuruan
Melalui KAI Access
Pembatalan tiket kereta api juga bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access sehingga calon penumpang tidak perlu datang ke stasiun.
Tiket yang dapat dibatalkan adalah yang dibeli baik melalui KAI maupun platform lain.
Caranya:
- Install aplikasi KAI Access atau perbarui ke versi terbaru.
- Setelah itu, masuk ke menu Trip dan masukkan kode booking yang ingin dibatalkan.
- Selanjutnya, masuk ke menu E-Ticket dan klik pembatalan. Tombol ini hanya bisa dipilih jika kode booking berstatus LUNAS/PAID dan maksimal dilakukan 24 jam sebelum waktu keberangkatan kereta.
- Lalu, pilih nama penumpang yang akan melakukan pembatalan tiket kereta. Baca syarat dan ketentuan dan centang kotaknya.
- Masukkan nomor rekening untuk menerima refund (pengembalian dana) lalu klik lanjutkan.
- Konfirmasi pembatalan tiket dengan klik "Konfirmasi dan Lanjutkan". Lalu, pastikan bahwa Anda yakin akan melakukan pembatalan tiket.
- Tunggu pengembalian dana. KAI akan mengembalikan dana 100 persen ke nomor rekening yang telah Anda daftarkan. Pengembalian dana tiket ini membutuhkan waktu sekitar 30 hari.
Untuk refund tiket melalui aplikasi kemungkinan masih ada keterangan potongan 25 persen. Akan tetapi, KAI tetap memberikan pengembalian dana 100 persen.
Joni mengatakan, nantinya akan ada notifikasi jika uang sudah ditransfer.
"Notifikasi dikirim ke nomor hp. Ada notifikasi bahwa uang sudah ditransfer," ujar Joni.
Baca juga: Moda Angkutan Umum Wajib Kembalikan 100 Persen Biaya Tiket Penumpang yang Terkena Larangan Mudik
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.