Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Larangan Mudik, dari Larangan Terbang hingga Sanksi jika Melanggar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2020. 

Kementerian Perhubungan pun menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan aturan tersebut, larangan sarana transportasi ini berlaku mulai hari ini, 24 April 2020, hinggga 31 Mei 2020 mendatang. 

Baca juga: Nekat Mudik, Ribuan Unit Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan penggunaan transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19.

Melansir berbagai berita di Kompas.com, berikut adalah 6 fakta kebijakan larangan mudik yang berlaku saat ini:

Baca juga: Patuhi Larangan Mudik, Kapal Pelni Tidak Jual Tiket Penumpang hingga 8 Juni

6 fakta pemberlakuan larangan mudik 

1. Pesawat komersil dilarang angkut penumpang

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan bahwa kebijakan larangan mudik juga berlaku bagi moda transportasi udara.

Aturan larangan terbang diberlakukan ntuk perjalanan di dalam negeri maupun luar negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter), mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

Menurut Novie, aturan ini berlaku menyeluruh. Artinya, penerapan aturan tidak hanya dilakukan pada wilayah PSBB.

Baca juga: Covid-19, Larangan Terbang, dan Bangkrutnya Maskapai Penerbangan

Pengecualian aturan hanya diberlakukan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. 

Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI dan WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Sementara itu, untuk operasional angkutan kargo, dapat digunakan pesawat konfigurasi penumpang di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, dan pangan. 

Baca juga: Mulai 24 April, Pesawat Dilarang Terbang hingga 1 Juni, Kereta Api hingga 15 Juni

2. Sanksi pelanggar larangan mudik

Pemerintah juga akan menerapkan sanksi denda pada masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik. 

Adapun sanksi denda berlaku selama dua tahap penerapan larangan mudik, yaitu 7 hingga 31 Mei 2020. 

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, pada tahap pertama penerapan larangan mudik, yaitu pada 24 April hingga 7 Mei 2020, tidak akan dikenakan denda. 

Baca juga: Ancaman Penjara dan Denda Rp 100 Juta bagi Pemudik Berlaku 7 Mei 2020

Pada tahap pertama, masyarakat yang ketahuan akan mudik masuk atau keluar dari area PSBB akan diminta kembali ke asal perjalanan.

Kemudian pada tahap kedua, yaitu 8 Mei hingga 31 Mei 2020, pelanggar larangan mudik akan dikenakan sanksi.

Untuk sementara sanksi yang disiapkan pemerintah, yakni berupa ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Baca juga: Dilarang Mudik, 555 Polisi Kawal Penutupan Bandara Soekarno-Hatta

3. Terminal di DKI Jakarta tidak ditutup

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menutup terminal-terminal yang ada di wilayahnya. Alasannya, angkutan dalam kota tetap beroperasi pada pukul 06.00-18.00 WIB.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat, ada terminal tipe A yang juga diperuntukkan bagi angkutan kota. Namun, tidak ada pemberangkatan bus AKAP dari terminal.

"Untuk bus AKAP tidak boleh beroperasi," tutur Edy sebagaimana dikutip Kompas.com, Jumat (24/4/2020). 

Baca juga: Sejumlah Bus dari Terminal Tanjung Priok Dihentikan Polisi, Diminta Putar Balik

4. Jalan tol dan KRL tetap beroperasi

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya tidak akan menutup jalan selama pelaksanaan larangan mudik.

Sebelumnya, polisi menyebut akan melakukan penyekatan di wilayah Jabodetabek menjelang penerapan larangan mudik Lebaran, Jumat (24/4/2020).

Adapun penyekatan dimaksud adalah berupa pembatasan kendaraan pribadi dan angkutan umum yang keluar dari wilayah Jabodetabek. Sementara, di dalam wilayah Jabodetabek, kendaraan pribadi dan angkutan tetap diperbolehkan untuk melintas.

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penutupan Jalan Tol

Kemudian, khusus kendaraan angkut barang dan logistik, seperti barang kebutuhan pokok, masih dapat keluar masuk area Jabodetabek. 

Selain itu, pemerintah juga menegaskan tidak akan ada penutupan jalan tol. Sebab, jalan tol masih akan dilewati kendaraan pengangkut bahan pangan dan logistik.

Selain itu, kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek juga tetap beroperasi selama larangan mudik ini diterapkan.

Baca juga: Pos Pemeriksaan Didirikan di Jalan Tol Keluar Jabodetabek

5. Transportasi laut dan kereta api juga dilarang 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.

Kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni.

Terkait larangan tersebut, Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero) Yahya Kuncoro mengatakan bahwa Manajemen telah memutuskan untuk tidak menjual tiket kepada pelanggan atau calon penumpang hingga tanggal 8 Juni 2020 mendatang.

"Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang kami untuk mengangkut muatan logistik," kata Yahya melalui telepon, Jumat (14/4/2020).

Baca juga: Patuhi Larangan Mudik, Kapal Pelni Tidak Jual Tiket Penumpang hingga 8 Juni

6. Tol layang Jakarta-Cikampek ditutup

Atas berlakunya larangan mudik mulai hari ini, tol layang Jakarta-Cikampek juga telah resmi ditutup. 

PT Jasa Marta (Persero) melalui Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTT) memberlakukan penyekatan kendaraan di sejumlah titik jalan tol Jakarta-Cikampek. 

Pemberlakuan penyekatan ini telah dimulai sejak dini hari tadi, pukul 00.00 WIB. 

Baca juga: Izin Menteri Basuki Turun, Tol Layang Japek Resmi Ditutup Sementara

Menurut General Manager Representative Office 1 Regional JTT Widyatmiko Nursejati, ada dua titik penyekatan di jalan tol Jakarta-Cikampek, yaitu di Cikarang Barat KM 28 untuk pengguna jalan arah Cikampek dan di Karawang Barat KM 47 untuk pengguna jalan arah Jakarta.

Selain itu, Miko juga mengatakan bahwa untuk sementara waktu jalan tol Jakarta-Cikampek atau Elevated sudah ditutup pada kedua arah atas diskresi kepolisian. 

Baca juga: Penutupan Tol Layang Japek, Jasa Marga Lapor Menteri PUPR

(Sumber: Kompas.com/ Nursita Sari, Akhdi Martin Pratama, Rakhmat Nur Hakim, Tria Sutrisna, Stanley Ravel |Editor: Jessi Carina, Yoga Sukmana, Kristian Erdianto, Icha Rastika, SAbrina Asril, Aditya Maulana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi