Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jurnalis
Bergabung sejak: 16 Mar 2020

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Kala Mudik Tak Lagi Asyik

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Humas Polres Gunungkidul
Imbauan Polres Gunungkidul untuk Pemudik yang dipasang di Beberapa Titik
Editor: Heru Margianto


PRESIDEN Joko Widodo akhirnya memutuskan melarang warga pulang ke kampung halaman.

Warga yang dilarang mudik adalah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah virus corona.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak Jumat (24/4/2020) lalu. Namun sanksi bagi yang melanggar baru akan diberlakukan Kamis (7/5/2020) mendatang.

Awalnya, Jokowi hanya mengimbau agar masyarakat tak mudik atau pulang ke kampung halaman. Pemerintah mengiming-imingi perantau yang tak mudik dengan bantuan sosial (Bansos) berupa sembako dan bantuan langsung tunai (BLT).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, tak semua warga terpikat. Buktinya, banyak warga yang tetap memilh pulang meski dengan tarif yang naik berkali-kali lipat.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, masih ada sekitar 24% warga yang bersikeras ingin pulang. Sementara 7% telah pulang.

Sedangkan, 68% sisanya memastikan tidak akan pulang ke kampung halaman pada Ramadan dan Lebaran.

Masih tingginya warga yang ngotot ingin pulang tentu mencemaskan. Karena, mereka berpotensi menularkan virus corona pada warga desa.

Terlambat

Kebijakan larangan mudik ini dinilai terlambat. Pasalnya, sudah banyak perantau yang memilih pulang ke kampung halaman.

Sebagian besar dari mereka merupakan pekerja harian yang mengais nafkah dari orang yang lalu lalang di jalanan.

Usaha mereka terpukul sejak pemerintah menerapkan kebijakan physical distancing yang meminta orang melakukan semua aktivitasnya di rumah mulai dari belajar, bekerja hingga ibadah.

Kondisi tersebut diperparah dengan penerapan PSBB di Ibu Kota dan sejumlah daerah penyangga.

Sejumlah kalangan menyayangkan keputusan Jokowi yang saat itu tak secara tegas melarang warga untuk pulang ke kampung halaman.

Jokowi dinilai masih lebih banyak menimbang dampak dan beban ekonomi yang harus ditanggung pemerintah dibanding kesehatan dan keselamatan warga. Akibatnya banyak perantau yang berduyun-duyun pulang meski sudah diimbau dan diingatkan.

Meski terlambat, keputusan Jokowi ini layak diapresiasi.

Karena, kebijakan melarang mudik harus diambil guna mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi wilayah Jabodetabek yang menjadi tempat sebagian besar perantau menjadi hot spot virus yang mematikan ini.

Pemerintah diharapkan bisa menjalankan kebijakan ini dengan baik dan menerapkan sanksi tegas bagi yang melanggar, tidak sekadar diminta ‘balik kanan’.

Dampak

Penyedia jasa transportasi menjadi sektor yang sangat terdampak dengan kebijakan Jokowi ini. Biasanya, selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran, mereka akan panen penumpang.

Kali ini mereka harus gigit jari. Pasalnya, bagi mereka yang nekat mudik akan disuruh putar balik atau didenda hingga Rp100 juta.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan, larangan mudik berdampak signifikan terhadap bisnis angkutan.

Ada sekitar 1,5 juta supir dan awak bus yang terancam dirumahkan. Organda mencatat, sejak ada pandemi serta pemberlakuan larangan mudik, okupansi penumpang terus menurun drastis di bawah 10% hingga mendekati nol.

Omzet pengusaha angkutan pun turun nyaris 100% akibat tak ada armada yang jalan.

Sektor transportasi sebetulnya sudah terkena imbas pandemi Covid-19 sejak kebijakan physical distancing dan PSBB diterapkan.

Kebijakan larangan mudik membuat sektor ini kian terpuruk. Banyak pengusaha angkutan yang akan menggarasikan bus-busnya. Bisnis penerbangan dan kapal laut juga bernasib sama.

Jika kondisi ini terus berlanjut, tak menutup kemungkinan akan banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor ini.

Larangan mudik ini tak hanya berdampak pada penyedia jasa transportasi, namun juga akan menghantam sektor lain yang terkait. Semua kegiatan ekonomi yang berhubungan erat dengan transportasi akan terpapar kebijakan ini.

Jaring pengaman

Berangkat dari kondisi tersebut, pemerintah harus menyiapkan jaring pengaman bagi sektor yang terdampak kebijakan larangan mudik, khususnya penyedia jasa transportasi.

Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan memberi insentif berupa keringanan pajak, keringanan cicilan kredit pada perbankan dan BLT bagi para karyawan yang bekerja di bisnis ini.

Selain itu, pemerintah juga harus memikirkan kondisi perekonomian para perantau yang tak bisa pulang.

Karena sebagian besar dari mereka adalah pekerja harian, pedagang kaki lima atau bergerak di usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang rentan terdampak pandemi Covid-19 ini.

Pemerintah harus bersikap serius karena wabah virus corona telah membuat aktivitas masyarakat lumpuh dan bisa meningkatkan angka kemiskinan.

Bagaimana pelaksanaan larangan mudik ini? Apakah kebijakan ini akan berjalan efektif? Lalu apa dampak kebijakan ini bagi perekonomian, khususnya penyedia jasa transportasi?

Selain transportasi, sektor apa saja yang akan terdampak? Lalu apa saja insentif dan bantuan yang akan diberikan kepada sektor ekonomi yang terdampak?

Apakah kebijakan ini akan mampu mengerem penyebaran Covid-19? Jika iya, seberapa besar prosentasenya?

Ikuti pembahasannya dalam talkshow Dua Arah, Senin (28/4/2020) yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 22.00 WIB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi