Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Komisioner KPAI, Kontroversi Hamil di Kolam Renang hingga Diberhentikan

Baca di App
Lihat Foto
TRIBUNJAKARTA/Muhammad Rizki Hidayat
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai (21/2/2020). TRIBUNJAKARTA/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com – Pernyataan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty bahwa perempuan bisa hamil apabila berenang bersama lawan jenis berbuntut panjang.

Dikutip oleh Tribunnews, Jumat (21/2/2020), pernyataan itu berujung pada Surat Pemberhentian Presiden Jokowi terhadap posisinya sebagai Komisioner KPAI.

“Sudah (ditandatangani), betul,” ujar Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama sebagaimana dikutip dari Kompas.com (27/4/2020).

Baca juga: Akhir Cerita Polemik Wanita Hamil di Kolam Renang: Komisioner KPAI Dipecat Tidak Hormat oleh Presiden

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik itu muncul saat Sitti menyatakan, kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang bersama laki-laki.

Menurut Sitti kehamilan bisa terjadi melalui sentuhan fisik secara tak langsung saat berada di kolam renang.

"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat. Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," ujar Sitti dikutip dari Tribunnews (21/2/2020).

Baca juga: Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Jabatan Komisioner KPAI

Ketika itu Sitti juga menambahkan hal tersebut bisa saja terjadi terlebih jika perempuan tengah berada dalam fase masa subur.

“Kan tidak ada yang tahu bagaimana pria-pria di kolam renang kalau lihat perempuan,” ujar dia.

Pernyataan tersebut kemudian menuai kehebohan publik.

Baca juga: Soal Pernyataan Hamil di Kolam Renang, Komisioner KPAI Bantah Dipecat

Jagad maya Twitter sempat ramai membahas hal tersebut. Beberapa tagar yang membicarakan Sitti maupun KPAI pun sempat menjadi trending.

Pada Senin (24/2/2020) Sitti akhirnya membuat permintaan maaf kepada publik.

"Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat," kata Sitti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Ketika itu dirinya mengatakan pernyataan tersebut bersifat pribadi dan bukan dari KPAI.

"Statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statemen tersebut," ujar dia. 

Baca juga: Dewan Etik KPAI: Sitti Hikmawaty Tak Akui Kesalahan soal Pernyataan Hamil di Kolam Renang

Dewan Etik

Pada Senin (24/2/2020), guna penyelesaian kasus Sitti, Dewan Etik pun dibentuk melalui rapat pleno KPAI. 

Dewan Etik tersebut terdiri dari Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dewa Gede Palguna, mantan pimpinan Komnas HAM, Ketua Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Erna Wahyurini.

Melansir dari Kompas.com (24/4/2020) Dewan Etik KPAI kemudian memutuskan  mengusulkan kepada Presiden RI bahwa Dr. Sitti Hikmawatty untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

Baca juga: KPAI Terima 213 Pengaduan Pembelajaran Jarak Jauh, Mayoritas Keluhkan Beratnya Tugas dari Guru

Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang berdampak negatif tak hanya bagi Sitti pribadi namun juga KPAI serta bangsa dan negara.

Pernyataan tersebut memancing reaksi publik yang luas baik dalam maupun luar negeri terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok.

Dari serangkaian persidangan, Sitti dinilai tak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik terkait referensi atau argumentasi yang mendasari pernyataannya.

Baca juga: Dukung Peniadaan UN 2020, KPAI: Jangan Diganti Tes Online

Selain itu, Sitti dinilai tidak bersedia dan berbesar hati mengakui kesalahannya, termasuk ia menyampaikan pernyataan yang bukan sesuai bidang keahliannya.

Menanggapi rekomendasi Dewan Etik KPAI, Presiden Jokowi akhirnya memberhentikan Sitti dari posisinya sebagai Komisioner KPAI melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Adapun pelaksana keputusan presiden dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca juga: UN Batal, KPAI Minta Biayanya Dialihkan untuk Perlindungan Sekolah dari Covid-19

Tanggapan Sitti

Sitti merasa dirinya diadili secara berlebihan akibat kesalahan penyataannya.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).

Menurutnya KPAI juga tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.

Sehingga, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya tak memiliki rujukan dan aturan main.

Baca juga: Pembunuhan oleh Remaja Terinspirasi Film, KPAI Soroti Kurangnya Film Anak

"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" ujar Sitti.

Sementara itu melansir dari Kompas.id, Sitti menduga dirinya dikondisikan tak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan.

Pengakuan dan permohonan maaf yang disampaikannya pun menurutnya diabaikan.

Termasuk putusan KPAI juga dinilai tergesa-gesa dan terkesan ada upaya pembunuhan karakter yang dilakukan lewat media sosial.

Baca juga: Duga Ada Motif Selain Terinspirasi Film, KPAI Minta Polisi Telusuri Pembunuhan Bocah oleh Remaja

Sitti juga menduga kuat usulan pemecatan dirinya justru terkait perannya dalam advokasi dan kampanye anti tembakau.

Terkait dengan sikap Sitti yang menolak putusan KPAI, Ketua Dewan Etik I Dewa Gede Palguna,  menyebut Dewan Etik telah bekerja atas dasar fakta, bukan prasangka.

”Itu sebabnya kami menyusun keputusan Dewan Etik dengan pemaparan fakta-fakta terlebih dahulu, baru kemudian pertimbangan dan kesimpulan serta rekomendasi kami. Lagi pula, semua pertimbangan itu di-back up oleh rekaman audio. Jadi, silakan publik yang menilai obyektivitasnya,” ujar dia. 

Baca juga: Soal Kasus 77 Siswa yang Diduga Dihukum Makan Kotoran, KPAI Dorong Ortu Lapor Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi