Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Promosi Pinjaman Online, Ini yang Perlu Anda Ketahui agar Tak Tertipu

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/SMSHOOT
Ilustrasi beragam layanan pinjaman online.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Di media sosial, banyak ditemukan promosi berbagai akun yang menawarkan pinjaman secara online, dengan janji kemudahan proses.

Iklan promosi ini muncul secara acak.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, di tengah pandemi virus corona yang masih berlangsung di Indonesia, permintaan akan pinjaman online kian meningkat. 

OJK mencatat, ada sekitar Rp 95,39 triliun pinjaman online disalurkan ke debitur pada Februari 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjaman ini melambung hampir 8 persen dari awal tahun dan 17 persen lebih tinggi jika dibandingkan dengan akhir tahun lalu. 

Dengan banyaknya tawaran pinjaman online, masyarakat harus mewaspadai para penyedia pinjaman online dengan adanya peningkatan permintaan ini.

Fntech ilegal kerap memberikan bunga yang tinggi dengan jangka waktu pinjaman yang singkat. 

Biasanya, mereka memberikan syarat yang mudah untuk mendapatkan pinjaman, serta meminta izin untuk dapat mengakses seluruh data kontak di ponsel. 

Baca juga: OJK Tutup 123 Fintech Ilegal, Apa Saja? Cek Daftarnya!

Pesan OJK

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam memilih pinjaman online yang diiklankan di media sosial.

"Yang terpenting masyarakat harus tahu mengenai manfaat, biaya, dan risiko," kata Anto, saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Sebelum memilih sebuah pinjaman online, ketahui detail persyaratan terkait pinjaman itu. Salah satunya, melakukan pengecekan pihak penyedia pinjaman.

"Pertama, harus cek legalitasnya ke website OJK karena banyak yang mencantumkan logo OJK di penawarannya, tetapi sebenarnya tidak terdaftar," jelas Anto.

Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui layanan panggilan OJK pada nomor telepon 157.

Anto menegaskan, penting mengetahui detail persyaratan dari pinjaman online yang akan dipilih.

"Seringkali masyarakat tidak detail minta penjelasan karena sering terlena akan kecepatan untuk mendapatkan pinjaman, tetapi tidak pernah memahami persyaratannya," ujar dia.

"Pertama, masyarakat harus terlebih dahulu menanyakan tentang detail manfaat. Kemudian, terkait biaya, apakah ada biaya selama peminjaman. Kalau pelunasan dipercepat, menunggak, atau tidak bisa membayar" lanjut dia.

Selain biaya dan manfaat, faktor risiko juga harus diperhatikan.

"Apakah ada jaminan mengenai keamanan data pribadi tidak di-share untuk kepentingan apapun selain meminta izin," kata Anto.

Ia mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam memberikan persetujuan yang bersifat otomatis dalam membagikan data pribadi ini.

Fintech yang diatur OJK

Legalitas dari penyedia pinjaman online penting untuk dilihat dan dapat diperiksa pada laman ini.

"Fintech yang diatur OJK ini adalah platform yang menjembatani antara konsumen dan penyedia dananya," kata Anto.

Ia menyebutkan, karakteristik ini yang perlu dipahami.

"Apabila ada perubahan kesepakatan lender dengan konsumen, harus dibahas oleh kedua pihak sebagai suatu kesepakatan baru. Dan ini sangat bergantung pada negosiasi. Beda dengan bank yang diatur oleh OJK sebagai lender-nya, sehingga OJK dapat memiliki kekuatan sebagai otoritas yang mengatur," papar Anto.

Fintech yang terdaftar kini melakukan pemilihan debitur dengan sangat selektif. Skema relaksasi kredit juga mempertimbangkan investasi pemberi pinjaman. 

Sebab, pemberian pinjaman online ini juga harus dilakukan secara hati-hati.

Data OJK menyebut bahwa rasio kredit bermasalah pinjaman online masih nyaris menembus 4 persen hingga Februari 2020.

Baca juga: Facebook Pay Siap Hadir di Indonesia, Gandeng Fintech Lokal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi