Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Akan Kembali Beroperasi 3 Mei 2020 Layani Perizinan Khusus

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas kebersihan bandara disamping pesawat Lion Air Boeing 737-800 setelah melakukan sterilisasi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (17/3/2020). Lion Air Grup melakukan sterilisasi pesawat sebagai langkah pencegahan dalam menghadapi wabah penyakit akibat virus Covid-19.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

 

KOMPAS.com - Mulai 25 April-31 Mei 2020, penerbangan penumpang komersil dilarang dan dihentikan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.

Meskipun begitu, Lion Air Group yang terdiri dari maskapai Lion Air, Batik Air, dan Wings Air akan kembali membuka pelayanan penerbangannya per 3 Mei 2020.

Penerbangan yang dilayani Lion Air ini adalah penerbangan-penerbangan pengecualian yang masih diperbolehkan berdasarkan Permenhub, dengan ketentuan tertentu.

Baca juga: Kemenhub Larang Penerbangan Komersil, Berikut Respons Garuda dan Lion Air

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal ini disampaikan oleh Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan resminya, Selasa (28/4/2020) petang.

"Layanan operasional domestik direncanakan akan kembali beroperasi dengan penjadwalan mulai 3 Mei 2020," kata Danang.

Layanan tersebut tidak diperuntukkan bagi pemudik, sebab hal itu dilarang oleh pemerintah.

Penerbangan domestik yang dimaksud hanya bisa digunakan oleh penumpang yang merupakan pebisnis bukan dalam rangka mudik dan tujuan operasional angkutan kargo.

Selain itu juga perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu konsulat jenderal, konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.

Juga layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

"Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah)," jelas Danang.

Baca juga: Menhub Budi Karya Bolehkan Pesawat Komersial Beroperasi untuk Pebisnis

Namun, seluruh penumpang diminta untuk memenuhi protokol penanganan Covid-19 yang digalakkan oleh pemerintah.

Selain itu, penumpang juga harus memenuhi persyaratan dari pihak maskapai yang meliputi:

1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat.

Surat itu berisi keterangan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum 7 hari setelah hasil uji keluar. Uji yang dimaksud adalah rangkaian pemeriksaan metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).

2. Mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.

3. Melampirkan surat keterangan perjalanan

Surat keterangan ini bisa didapat dari instansi/lembaga/perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesaewat udara bukan untuk mudik.

Bagi pedagang atau pengusaha logistik tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/transaksi secara benar,

4. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.

Untuk tiket penerbangan ijin khusus atau pengecualian ini, calon penumpang bisa mendapatkannya di Kantor Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Inonesia.

Baca juga: Imbauan Lion Air Group untuk Penumpang Batik Air dan Wings Air

Bisa juga dengan menghubungi kontak pelanggan di nomor (+6221) 6379-8000 atau website resmi di www.lionair.co.id juga www.batikair.com.

Penerbangan ini, untuk Lion Air nantinya akan menggunakan armada Boeing 737-900ER, Boeing 737-800NG, Airbus 330-300CEO dan Airbus 330-900NEO.

Kemudian Wings Air akan mengoperasikan ATR 72-500 dan ATR 72-600, sementara Batik Air mengoperasikan Airbus 320-200CEO, Airbus 320-200NEO, Boeing 737-800NG, dan Boeing 797-900ER.

Sebelum penumpang memasuki pesawat dan perjalanan dimulai, semua telah dipastikan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Awak pesawat dan seluruh tamu sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan yang meliputi pengecekan suhu badan, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan hand sanitizer, dan penggunaan masker secara tepat," sebut Danang.

Sebagai langkah antisipasi lebih lanjut, Lion Air Group juga meningkatkan sterilisasi terhadap armada-armadanya dengan menyemprotkan disinfektan pesawat, mengganti saringan udara kabin, dan sebagainya.

Baca juga: Otoritas Arab Saudi Larang Pesawat dari Indonesia Mendarat, Ini Alasannya...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi