Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pembatalan Diskon UKT bagi Mahasiswa PTKIN, Ini Penjelasan Kemenag

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana lenggang di kompleks Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). Untuk pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 , Universitas Indonesia mengeluarkan kebijakan mengubah bentuk kuliah tatap rnuka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sejak hari Rabu, 18 Maret 2020 hingga berakhirnya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020.
|
Editor: Sari Hardiyanto

 


KOMPAS.com - Jagat media sosial Twitter diramaikan soal pembahasan pembatalan pemberian diskon uang kuliah tunggal (UKT) alias SPP kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia, Rabu (29/4/2020).

Topik atau tema terkait diskon UKT tersebut bahkan menjadi trending topic Twitter dengan tagar #KemenagJagoPHP hingga #kemenagprank.

Salah satu netizen yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kementerian Agama (Kemenag) terkait tidak jadinya diskon UKT tersebut yakni Aghisna Bidikrikal Hasan, @AghisnaHasan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Klaten Jadi Trending di Twitter, Berikut Sejarah Kota yang Dipimpin Bupati Sri Mulyani

Berikut narasi lengkapnya:

"Bismillahirrahmanirrahim

6 April 2020
Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis mengeluarkan edaran yang berisi pengurangan UKT semester ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa PTKIN.
@jokowi

@Kemenag_RI

#KemenagJagoPHP," tulis Aghisna dalam twitnya pada Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Masih Bingung soal Insentif Prakerja? Ini Jumlahnya hingga Kapan Didapatnya

Hingga kini unggahan tersebut telah di-retwit sebanyak 183 kali dan telah disukai sebanyak 344 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

 

Selain Aghisna, pemilik akun Twitter bernama Nama Palsu, @Eca_resanofa10 juga mengungkapkan kekecewaannya atas langkah pengurangan UKT yang tidak terealisasikan.

"Orang orang bikin from this to this sama doi nya, gua bikin from this to this karena kena prank

#KemenagJagoPHP," tulis @Eca_resanofa pada Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Viral Video Seorang Pria Naiki Sapi ke Minimarket, Ini Cerita Lengkapnya

Tak hanya itu, mereka pun mengunggah foto mengenai surat edaran yang mencantumkan Dirjen Pendidikan Islam yang memerintahkan Rektor/Ketua PTKIN untuk melakukan serangkaian langkah guna meringankan mahasiswa akibat penyebaran pandemi Covid-19.

Salah satu langkah tersebut yakni adanya pengurangan UKT mahasiswa Diploma dan Sarjana hingga S3 pada semester ganjil Tahun 2020/2021 dengan besaran pengurangan minimal 10 persen dari UKT masing-masing pelajar.

Baca juga: Berikut Imbauan Kemenag soal Pelaksanaan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Corona

Penjelasan Kemenag

Menanggapi hal itu, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan pihaknya belum bisa merealisasikan program diskon UKT bagi mahasiswa dikarenakan adanya penghematan anggaran Kemenag yang berdampak pada anggaran PTKIN.

"Sementara ini belum (terealisasi). Ada penghematan anggaran di Kemenag sebesar Rp 2,6 triliun yang berdampak pada anggaran PTKIN," ujar Kamarudin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

 

Tanggapan lain juga disampaikan oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI, Prof Dr M. Arskal Salim.

Arskal mengatakan, pihaknya telah menarik surat edaran yang dimaksud dikarenakan tengah menimbang adanya kebijakan penghematan besar-besaran oleh negara.

"Plt Dirjen menarik suratnya yang terdahulu karena menimbang adanya kebijakan penghematan besar-besaran oleh negara melalui Perpres 54 tahun 2020 dan surat Menkeu 302 tahun 2020," ujar Arskal saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Seluk-beluk Ramadhan, dari Imbauan Kemenag, Sidang Isbat hingga Jadwal Imsakiyah

Menunggu revisi

Adanya penghematan anggaran di Kemenag tersebut, imbuhnya berdampak pada anggaran PTKIN, utamanya terkait dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) di kampus PTKIN.

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu revisi dan informasi selanjutnya dari Kementerian Keuangan.

Sembari menunggu revisi, pihak Kemenag juga masih menunggu bagaimana tindak lanjut dari pasca-kebijakan penghematan tersebut.

"Kita berharap nanti ada tindaklanjut yang meng-adress persoalan yang dihadapi kampus-kampus selama ini," paparnya.

Baca juga: Catat, Berikut Cara Mengurus Jenazah Pasien Covid-19 Menurut Kemenag

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi