Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Terakhir, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Online

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/VECTOR HOT
Ilustrasi pelaporan pajak.
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

 

KOMPAS.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) paling lambat dilakukan hari ini, Kamis (30/4/2020).

Pelaporan SPT wajib diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Menurut laporan Direktorat Jenderal Pajak, hingga Selasa (28/4/2020), jumlah pelapor SPT baru mencapai 10,13 juta orang.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, ada beberapa cara yang dapat dipilih untuk menyampaikan SPT Tahunan. Berikut adalah rinciannya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Besok Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ketahui Formulir dan Caranya

1. Lapor SPT secara langsung

Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar. 

Layanan di luar kantor (pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan tersebut merupakan:

Maka, SPT Tahunan tersebut disampaikan ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Penyampaian SPT Tahunan Pembetulan tidak dapat dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Baca juga: Tinggal Dua Hari, Baru 10,13 Juta Orang Lapor SPT

2. Lapor SPT melalui Pos/Jasa Ekspedisi

Penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.

Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.

Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan dapat diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak.

Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap. Pastikan juga alamat KPP yang dituju benar.

Baca juga: Pelaporan Dokumen Kelengkapan SPT Pajak Diperpanjang hingga 30 Juni 2020

3. Lapor SPT melalui DJP Online

Aplikasi DJP Online dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id 

Aplikasi tersebut digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Layanan penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online memiliki tiga mekanisme, yaitu:

Pengisian Langsung yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS

  • e-Filing

Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan

Baca juga: Pelaporan Dokumen Kelengkapan SPT Pajak Diperpanjang hingga 30 Juni 2020

  • e-FORM

Formulir SPT Eelektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.

SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).

Setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki e-FIN.

e-FIN ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak harus melakukan aktivasi EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online.

Baca juga: 9 Juta Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT, Anda Sudah?

4. Lapor SPT melalui Application Service Provider (ASP)

Sampai saat ini, telah ditunjuk empat Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) SPT Elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT, yaitu:

Untuk memperoleh informasi lengkap terkait layanan dari masing-masing ASP, Wajib Pajak dapat mengunjungi alamat-alamat aplikasi tersebut.

Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan Baru 8,64 Juta, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi