Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Viral soal Pembatalan Diskon UKT Mahasiswa PTKIN, Benarkah Kemenag Hanya PHP?

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Viral di media sosial soal pembatalan diskon UKT bagi mahasiswa PTKIN.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com- Pada Rabu (29/4/2020), viral di media sosial Twitter mengenai pembatalan diskon uang kuliah tunggal (UKT) alias SPP untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri ( PTKIN) di seluruh Indonesia.

Pembicaraan soal ini bahkan menjadi trending topic dengan tagar #KemenagJagoPHP hingga #kemenagprank.

Sejumlah netizen yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kementerian Agama (Kemenag) terkait tidak jadinya pemberian pemotongan UKT.

Saat dikonfirmasi, Kemenag memberikan klarifikasi atas kebijakan ini. Kebijakan pembatalan diskon UKT karena adanya instruksi penghematan.

Narasi yang beredar

Salah satu pengguna Twitter, Aghisna Bidikrikal Hasan, @AghisnaHasan, mengunggah Twit dengan narasi sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bismillahirrahmanirrahim. 6 April 2020 Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis mengeluarkan edaran yang berisi pengurangan UKT semester ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa PTKIN. @jokowi @Kemenag_RI #KemenagJagoPHP," tulis Aghisna dalam twitnya pada Selasa (28/4/2020).

Pengguna Twitter lainnya, @Eca_resanofa10, juga mengungkapkan kekecewaan yang sama.

Ia mengunggah surat edaran Kemenag mengenai adanya diskon UKT, dan pemberitaan media yang menyatakan bahwa Kemenag membatalkan kebijakan itu.

Klarifikasi Kemenag

Sebelumnya, pada awal April lalu, Kemenag mengeluarkan surat edaran mengenai pemotongan biaya UKT untuk mahasiswa PTKIN karena memahami bahwa terjadi penurunan kondisi perekonomian sebagai dampak penyebaran virus corona.

Saat dikonfirmasi, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, Kemenag belum bisa merealisasikan program diskon UKT bagi mahasiswa karena adanya penghematan anggaran Kemenag yang berdampak pada anggaran PTKIN.

"Sementara ini belum (terealisasi). Ada penghematan anggaran di Kemenag sebesar Rp 2,6 triliun yang berdampak pada anggaran PTKIN," ujar Kamarudin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI, Prof Dr M. Arskal Salim mengatakan, pihaknya telah menarik surat edaran yang dimaksud karena tengah menimbang adanya kebijakan penghematan besar-besaran oleh negara.

"Plt Dirjen menarik suratnya yang terdahulu karena menimbang adanya kebijakan penghematan besar-besaran oleh negara melalui Perpres 54 tahun 2020 dan surat Menkeu 302 tahun 2020," ujar Arskal saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Menurut Arsal, penghematan negara turut berdampak pada anggaran PTKIN, utamanya terkait dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) di kampus PTKIN.

Kemenag masih menunggu revisi dan informasi selanjutnya dari Kementerian Keuangan.

Sambil menunggu revisi, Kemenag juga masih menunggu bagaimana tindak lanjut dari pasca-kebijakan penghematan tersebut.

"Kita berharap nanti ada tindaklanjut yang meng-adress persoalan yang dihadapi kampus-kampus selama ini," ujar Arsal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi