Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hari Buruh di Indonesia, Dulunya Dilarang Kini Jadi Hari Libur Nasional

Baca di App
Lihat Foto
Muhamad Ibnu Chazar
Seorang buruh dari Aliansi Buruh Karawang melakukan aksi vandalisme saat mengikuti aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di klawasan By Pass, Karawang, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019). Aksi tersebut untuk menyalurkan aspirasi dan kekecewaan buruh terhadap pemerintah. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/ama.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Hari Buruh atau biasa disebut May Day jatuh pada 1 Mei setiap tahunnya.

Pada awalnya, Hari Buruh ini adalah reaksi atas revolusi industri yang terjadi di Inggris dan menyebar ke Amerika Serikat dan Kanada.

Mulanya mereka berkampanye memperjuangkan hari kerja 8 jam.

Di Indonesia, peringatan Hari Buruh sempat dilarang, diperbolehkan, hingga dijadikan hari libur nasional.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tapi setiap tahunnya selalu ada demo buruh besar-besaran di berbagai daerah dan juga di depan Istana Merdeka.

Pada era presiden pertama RI Soekarno, hari buruh sudah dirayakan dan Bung Karno selalu hadir dalam perayaan.

Baca juga: Pro Kontra Upah Per Jam, Antara Penolakan Buruh dan Dukungan Pengusaha

Buruh bebas berserikat

Dikutip Harian Kompas, Rabu (30/4/2014), Bung Karno menyampaikan kepada para buruh untuk mempertahankan politieke toestand.

Itu adalah sebuah keadaan politik yang memungkinkan gerakan buruh bebas berserikat, bebas berkumpul, bebas mengkritik, dan bebas berpendapat.

Politieke toestand ini memberikan ruang bagi buruh untuk melawan dan berjuang lebih kuat.

Selain itu buruh juga harus melakukan machtsvorming, yakni proses pembangunan atau pengakumulasian kekuatan.

Machtsvorming dilakukan melalui pewadahan setiap aksi dan perlawanan kaum buruh dalam serikat-serikat buruh, menggelar kursus-kursus politik, mencetak dan menyebarluaskan terbitan, mendirikan koperasi-koperasi buruh, dan sebagainya.

Baca juga: Ramai Upah Jadi Per Jam, Bagaimana Kondisi Buruh di Indonesia?

Peringatan ditiadakan

Sementara itu pada era Presiden Soeharto, Hari Buruh diidentikkan dengan ideologi komunisme yang saat itu sangat dilarang keberadaannya.

Karena itu, penetapan Hari Buruh internasional pada 1 Mei pada masa Order Baru sempat ditiadakan.

Dilansir Kompas.com, Minggu (1/5/2016), langkah awal pemerintahan Soeharto untuk menghilangkan perayaan May Day dilakukan dengan mengganti nama Kementerian Perburuhan pada Kabinet Dwikora menjadi Departemen Tenaga Kerja.

Hingga kini namanya menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan bukan Kementerian Perburuhan.

Selain itu Soeharto menggunakan Awaloedin Djamin untuk mengisi jabatan menteri di Departemen Tenaga Kerja, karena berlatar belakang perwira polisi.

Pada Mei 1966, Awaloedin mengusahakan agar Hari Buruh saat itu tidak dirayakan karena berkonotasi kiri. Tapi gagal, karena buruh masih kuat.

Barulah setahun kemudian dia berhasil menghapuskan peringatan Hari Buruh.

Baca juga: Pro Kontra Upah Per Jam, Antara Penolakan Buruh dan Dukungan Pengusaha

Era reformasi

Caranya dengan melemparkan gagasan bahwa peringatan May Day selama ini telah dimanfaatkan oleh SOBCI/PKI.

Selanjutnya serikat buruh digiring untuk berorientasi ekonomis. Mulai dengan menyatukan seluruh serikat buruh yang tersisa dari huru-hara 1965 ke dalam Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI).

Lalu kemudian itu berubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Meski begitu, nasib buruh tidak banyak berubah. Organisasi tersebut dekat dengan pemerintah dan dinilai tidak independen karena didanai pemerintah.

Tuntutan mulai lagi saat era reformasi. Tak hanya buruh yang berdemo, tapi juga ribuan mahasiswa menuntut agar 1 Mei kembali dijadikan Hari Buruh dan Hari Libur Nasional.

Tapi demo berkembang tuntutannya saat era SBY. Mereka juga menuntut revisi UU Ketenagakerjaan hingga jaminan sosial.

Akhirnya itu membuahkan BPJS Kesehatan hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Ditolak dan Didemo Ribuan Buruh, Apa Itu Omnibus Law?

Jadi hari libur nasional

Keinginan para buruh untuk libur pada Hari Buruh terkabul setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal berdiskusi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan jajarannya pada 2013.

Diberitakan Harian Kompas, Selasa (30/4/2013), hari libur tersebut berlaku setahun kemudian, yaitu 2014.

”Ada kado istimewa dari Presiden Yudhoyono, di mana pemerintah akan menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, Senin (29/4).

Pada 1 Mei 2014, hal tersebut terealisasi. Sebelumnya pada era Orde Lama juga ditetapkan sebagai hari libur resmi, tapi tidak pada era setelahnya.

Meski begitu, demo buruh tetap ada kala itu.

Seperti diberitakan Harian Kompas, Sabtu (3/5/2014), ribuan buruh kembali memadati jalan-jalan protokol di Jakarta.

Mereka menagih janji SBY untuk mensejahterakan buruh di dekat kawasan industri.

Misalnya dengan memberi perumahan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan untuk anak buruh, dan angkutan publik berkualitas.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, dari Bermasalah sejak Era SBY hingga Bungkamnya Erick Thohir

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi