KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri melakukan pendataan penduduk yang dapat dilakukan secara online.
Perhitungan jumlah penduduk secara periodik melalui sistem daring ini telah dibuka sejak 15 Februari 2020 dan masih berlangsung hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Nah, Anda masih memiliki waktu selama sekitar sebulan ke depan untuk melakukan pengisian data penduduk.
Sensus penduduk online ini dapat dilakukan melalui laman sensus.bps.go.id.
Dalam melakukan pengisiannya, Anda hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit untuk setiap anggota keluarga.
Baca juga: Sensus Penduduk Online 2020, Ini Tahapan Cara Daftar dan Isi Data
Apa saja yang harus disiapkan?
Sebelum melakukan pengisian, siapkan sejumlah dokumen seperti:
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Dokumen pernikahan
- Dokumen perceraian
- Surat keterangan kematian
Dokumen-dokumen tersebut termasuk bagi anggota keluarga tambahan jika ada.
WNA
Bagi warga negara asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP), juga diminta mengisi sensus ini.
Kode akses untuk login pada situs dapat diperoleh dengan cara mengirimkan e-mail yang berisi nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor Anda ke alamat e-mail: joinsp2020@bps.go.id.
Permintaan kode akses untuk diri sendiri dan anggota keluarga dapat dilakukan secara kolektif dalam satu email.
Dalam hal ini, diminta untuk menyertakan keterangan hubungan dengan kepala keluarga untuk setiap nama.
Baca juga: Eror Lakukan Sensus Penduduk Online? Simak Solusi dari BPS
Cara mengisi
Berikut langkah-langkah cara melakukan pengisian data pada Sensus Penduduk 2020 secara online:
1. Masuk ke laman sensus. bps.go.id untuk mengakses laman Sensus Penduduk Online 2020.
2. Lalu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Klik kotak kosong pada captcha lalu klik "Cek Keberadaan"
4. Apabila baru pertama kali melakukan akses pada Sensus Penduduk Online, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai. Setelah itu, klik "Buat Password"
5. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik "Masuk"
6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian sensus. Lalu klik "Mulai Mengisi"
7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan sebenar-benarnya
8. Pada halaman pertama, Anda akan diminta untuk mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, meliputi provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW, nama jalan dan nomor rumah.
9. Pada halaman selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal saat ini.
10. Setelah itu, diminta mengisikan data keluarga satu persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, istri, anak atau anggota lainnya. Isilah data tentang aktivitas sehari-hari
11. Apabila seluruh pertanyaan sudah diisi, klik tombol "Kirim"
12. Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada e-mail pribadi yang aktif, dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email pada kolom yang disediakan.
Berikut informasi lengkap mengenai sensus penduduk online: Sensus Penduduk 2020.