Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelebihan Iuran BPJS April Akan Dikompensasi pada Mei, Bagaimana Mengeceknya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON
Suasana pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Utama Samarinda Jalan Wahab Syahranie, Rabu (4/9/2019).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengalami penyesuaian mulai 1 Mei ini.

Penyesuaian tarif berlaku untuk Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Tarifnya kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, yaitu sebesar:

  1. Rp 80.000 untuk kelas 1
  2. Rp 51.000 untuk kelas 2
  3. Rp 25.500 untuk kelas 3

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, pada Januari-Maret 2020 tarif masih sama sesuai Perpres 75 Tahun 2019, yaitu sebesar:

  1. Rp 160.000 untuk kelas 1
  2. Rp 110.000 untuk kelas 2
  3. Rp 42.000 untuk kelas 3

Baca juga: Soal Pembiayaan Pasien Virus Corona, Ini Tanggapan BPJS

 

Tidak ada pengembalian

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, iuran dari Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi pada bulan berikutnya.

Lalu uang yang sudah telanjur dibayarkan pada April akan dikompensasi untuk pembayaran bulan Mei. Jadi nanti peserta BPJS tinggal membayar sisanya.

"Kalau kelas 3 kan dari Rp 42.000 ke Rp 25.500. Ada kelebihan di April Rp 16.500, sehingga di bulan Mei peserta tinggal membayar sisanya, yaitu Rp 9.000," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/5/2020).

Iqbal menekankan, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP.

Sementara itu, segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 Tahun 2019.

Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Perbedaan BPJS, JKN, dan KIS

 

Bagaimana cara mengeceknya?

Iqbal mengatakan, peserta BPJS bisa mengecek lewat aplikasi yang bisa di-download di Playstore, yaitu Mobile JKN.

Di sana nanti peserta bisa melihat jumlah tagihan, denda (jika ada), dan totalnya yang harus dibayar.

BPJS Kesehatan, imbuhnya, sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta.

Iqbal berharap, per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Dia menambahkan, jika pada 1 Mei peserta masih mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan, serta membutuhkan informasi lain dapat menghubungi Care Center 1500 400.

Baca juga: Viral Pasien BPJS Curhat Dipersulit Saat Akan Berobat di RSUD dr Soewandhie

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi