Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena PHK, Bisakah Mengajukan Pencairan Dana JHT ke BPJamsostek?

Baca di App
Lihat Foto
Aloysius Jarot Nugroho/Antara
Jumlah pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) karena wabah virus corona sudah mencapai lebih dari dua juta orang
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Dampak ekonomi dan sosial akibat kebijakan pembatasan pemerintah terkait upaya pencegahan virus corona mulai muncul ke permukaan.

Salah satunya yakni munculnya gelombang pengangguran akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari banyak perusahaan.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) hingga 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona.

Baca juga: Kelebihan Iuran BPJS April Akan Dikompensasi pada Mei, Bagaimana Mengeceknya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, seandainya menjadi korban PHK, apakah seseorang yang selama bekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dapat mengajukan klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)?

Saat dikonfirmasi hal itu, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan pihaknya siap untuk membayarkan klaim JHT kepara para peserta, baik sepenuhnya atau sebagian.

"Bagi semua peserta berhak (mencairkan), yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Baca juga: Ancaman Kelaparan dan Potret Kondisi TKI di Malaysia Saat Pandemi Corona...

Pelayanan klaim

Terkait dengan pelayanan, menurut pria yang akrab disapa Utoh ini, pihaknya tetap memberikan pelayanan klaim, namun dilakukan tanpa melakukan kontak fisik yang kemudian disebut dengan LAPAK ASIK.

“Para peserta yang akan mengambil dana JHT-nya, tidak harus datang ke Kantor Cabang setempat, namun bisa dilakukan secara online dari rumah setiap peserta,” terang Utoh.

Lebih lanjut, Utoh mengatakan apabila terpaksa untuk melakukan pengajuan ke Kantor Cabang, BPJamsostek juga telah menerapkan protokol layanan terbatas kepada para pengunjung yang hadir. Seperti, penyerahan dokumen melalui dropbox.

Harapannya agar tetap bisa menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta maupun petugas agar tak terpapar virus.

Adapun prosedur LAPAK ASIK diterapkan di seluruh kantor cabang dan kantor cabang perintis sampai kondisi darurat Covid-19 berakhir.

Baca juga: Kenali Masa Inkubasi Virus Corona di Dalam Tubuh, Berapa Lama?

Dokumen yang diperlukan

Utoh menyampaikan, adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan klaim JHT adalah sebagai berikut:

  • Formulir klaim yang telah diisi
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP dan Kartu Keluarga
  • Parklaring (surat keterangan yang isinya berupa pernyataan bahwa seseorang pernah bekerja pada sebuah lembaga dengan posisi atau jabatan dan jangka waktu tertentu)
  • Buku Rekening Tabungan Aktif
  • Foto peserta terbaru
  • NPWP untuk saldo JHT di atas Rp 50 juta.

Melansir dari Kompas.com (27/11/2019) mengacu pada UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, JHT merupakan program nasional yang dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

Tujuannya adalah untuk menjamin setiap peserta menerima sejumlah uang tunai secara sekaligus apabila memasuki masa pensiun di kemudian hari.

Selain JHT, saat seseorang bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek gaji juga terpotong untuk membayar iuran Jaminan Pensiun atau JP.

Akan tetapi, jaminan pensiun hanya dapat diambil ketika memasuki waktu pensiun.

"JP baru bisa diambil ketika usia pensiun, atau meninggal/cacat total tetap," terang Utoh.

 Baca juga: Pabrik di Houston Meledak, Dua Pekerja Dikabarkan Meninggal Dunia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi