Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Keluhkan Tarif Listrik Naik, Ombudsman: Ada Tanda Tanya Besar

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Tangkapan layar dari Twitter yang mengeluhkan tarif listrik yang naik, meski PLN telah membantah adanya kenaikan tersebut.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com -  Sejumlah platform media sosial diramaikan dengan keluhan warganet soal kenaikan tarif listrik yang secara tiba-tiba beberapa waktu terakhir.

Kenaikan tarif tersebut dirasakan oleh warga pengguna listrik non-subsidi.

Pihak PLN sendiri telah merespons kabar tersebut dan menegaskan bahwa tak ada kenaikan tarif listrik sejak 2017.

"Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," tutur Executive Vice President Corporate Communcation and CSR, I Made Suprateka kepada Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendati demikian, keluhan warganet soal kenaikan listrik yang secara tiba-tiba ini pun masih terus mengalir.

Baca juga: Warganet Keluhkan Tarif 900 VA Naik, Ini Penjelasan PLN

Menanggapi hal itu, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan direksi PLN untuk menindaklanjuti situasi ini, tapi belum mendapatkan jawaban.

Dari data yang dimiliki oleh Ombudsman, menurut Laode belum ada kenaikan tarif dalam dua tahun terakhir.

"Kami punya tabel, dalam dua tahun terakhir belum ada kenaikan tarif listrik. Kalau ada kenaikan, maka ini ada tanda tanya besar. Ini banyak sekali yang protes sekarang dan ini terjadi kejanggalan," kata Laode saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

"Kejanggalan ini yang harus dijelaskan PLN, meski sampai detik ini belum ada penjelasan terkait lonjakan itu," sambungnya.

Baca juga: Soal Subsidi Listrik untuk 900 VA dan 1.300 VA, Bagaimana Seleksi dan Kuotanya?

Penentuan tarif listrik tidak cermat

Laode menduga ada beberapa hal penyebab kenaikan tarif listrik yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Menurutnya, dugaan kenaikan tarif listrik ini sebagai akibat dari anjuran PLN kepada masyarakat untuk melakukan self service dalam melihat meteran, dengan mengirimkannya kepada PLN melalui WhatsApp.

Bagi Laode, anjuran tersebut menjadikan penentuan tarif listrik tidak cermat.

Kedua, ia menduga bahwa kenaikan tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya untuk menyiasati pemasukan negara melalui PLN di tengah krisis akibat pandemi virus corona.

"Kalau ini terjadi, maka konspirasi jahat di pihak PLN dan 'memaksa' rakyat secara langsung untuk subsidi kepada negara melalui PLN. ini yang tidak bagus," jelas dia.

Baca juga: Soal Listrik Gratis, PLN: Teknis Mengacu pada ID Pelanggan

Diminta lakukan evaluasi

Laode mengatakan, menaikkan tarif listrik harus memiliki dasar. Apa pun tindakan PLN terhadap tarif listrik, hal itu tidak bisa mengambil keputusan sendiri.

Artinya, PLN harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan berbagai pihak sebelum menaikkan tarif listrik.

"Karena ini kan terkait dengan kepentingan umum dan pelayanan yang paling dasar untuk masyatakat, bukan kebutuhan sekunder," paparnya.

Jika PLN terbukti menaikkan tarif tanpa koordinasi dengan berbagai pihak, maka Laode menyebut hal itu sebagai pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Itu pelanggaran, dalam UU P3 (Prosedur Pembuatan Perundang-undangan), kalau ini dia masuk dalam bagian keputusan lembaga negara yang terkait dengan kepentingan umum tanpa melakukan konsultasi, maka dia melakukan pelanggaran terhadap aturan perundang-undanganan yang berlaku," kata Laode.

Oleh karena itu, Ombudsmen meminta agar pihak PLN segera melakukan evaluasi dan mengembalikan uang rakyat ini jika mereka terbukti melakukan kekeliruan.

Baca juga: PLN, Zukifli Zaini dan Tunggakan Kompensasi Listrik...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Dapatkan Token Listrik Grati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi