Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari 2 Juta Pekerja Di-PHK, Berikut Cara Klaim Pencairan Saldo JHT di BPJamsostek

Baca di App
Lihat Foto
Kontributor Nunukan, Sukoco
Ratusan eks buruh perusahaan kelapa sawit PT KHL tidur di kantor DPRD Nunukan Jumat(27/01) lalu. Mereka menuntut perusahaan membayarkan kompensasi PHK sepihak yang dilakuakn perusahaan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja menegaskan pihaknya siap melayani pencairan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang membutuhkan.

Namun pencairan klaim JHT tersebut dilayani dengan prosedur tanpa kontak fisik atau yang disebut dengan LAPAK ASIK.

"Para peserta yang akan mengambil dana JHT-nya tidak harus datang ke kantor cabang setempat, namun bisa dilakukan secara online dari rumah setiap peserta,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Untuk diketahui, dampak pandemi virus corona mulai dirasakan banyak pihak. Seiring bertambahnya jumlah kasus dan korban jiwa akibat Covid-19, gelombang pengangguran pun bermunculan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) hingga 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona.

Berikut ini prosedur pencairan saldo JHT BPJamsostek:

  1. Klaim JHT wajib dilakukan melalui antrean online melalui website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU.
  2. Selanjutnya pastikan isi data dengan benar.
  3. Bukti antrean online selanjutnya akan dikirim melalui email.
  4. Selanjutnya, scan dan unggah dokumen yang dibutuhkan
  5. Selanjutnya dokumen akan diverifikasi oleh petugas
  6. Status pengajuan klaim selanjutnya akan diinformasikan petugas melalui kontak yang telah diberikan sebelumnya, sehingga pastikan alamat e-mail, WhatsApp, dan telepon yang disampaikan aktif.

Baca juga: Kelebihan Iuran BPJS April Akan Dikompensasi pada Mei, Bagaimana Mengeceknya?

Bagi peserta yang gagal mengunggah dokumen maka bisa datang ke kantor cabang yang dipilih sesuai jadwal antrean online.

Nantinya saat datang ke kantor cabang akan dilakukan tindakan preventif untuk mencegah penyebaran virus seperti pengecekan suhu tubuh dan penyediaan hand sanitizer.

Selanjutnya petugas akan memverifikasi dokumen sesuai jadwal antrian online, dan dokumen akan dimasukkan ke dalam dropbox.

Petugas kemudian akan menginformasikan status melalui kontak yang diberikan sebelumnya.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

Dokumen yang diperlukan

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  1. Formulir klaim yang telah diisi.
  2. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  3. KTP dan Kartu Keluarga.
  4. Parklaring atau Surat Keterangan Kerja.
  5. Buku Rekening Tabungan Aktif.
  6. Foto peserta terbaru.
  7. NPWP untuk saldo JHT di atas Rp 50 juta.

Parklaring merupakan surat keterangan yang isinya berupa pernyataan bahwa seseorang pernah bekerja pada sebuah lembaga dengan posisi atau jabatan dan jangka waktu tertentu.

Baca juga: Kena PHK, Bisakah Mengajukan Pencairan Dana JHT ke BPJamsostek?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi