KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida menyoroti penangguhan proses pencatatan stand meter pelanggan listrik pascabayar oleh petugas PLN.
Menurutnya, kebijakan tersebut tak pantas dikeluarkan karena hal-hal yang menyangkut kebutuhan dasar membutuhkan kecermatan.
"Ini kan petugas PLN umumnya tidak datang ke rumah-rumah atau pelanggan, tapi justru meminta masyarakat. Ini kan tidak pantas kebijakan seperti ini. Karena petugas pelayanan dasar seperti itu kan harus cermat," kata Loade kepada Kompas.com, Minggu (3/5/2020).
Baca juga: Masyarakat Keluhkan Tarif Listrik Naik, Ombudsman: Ada Tanda Tanya Besar
Meski dengan alasan virus corona dan membatasi pergerakan, Laode menyebut bahwa petugas pencatat tak perlu berinteraksi dengan pemilih rumah.
Karenanya, ia menyebut kebijakan tersebut terlalu mengada-ada dan perlu dipertanyakan.
Ia pun memperingatkan agar kebijakan itu bukan hanya sekedar akal-akalan untuk menyedot uang rakyat.
"Kalau dengan alasan corona dan membatasi pergerakan, yang benar saja masa macam ini harus dilarang. Menurut saya harus dikoreksi," jelas dia.
"Jangan sampai ini akal-akalan saja untuk menyedot uang dari rakyat dan masuk ke pemerintah melalui PLN," tambahnya.
Baca juga: Soal Subsidi Listrik untuk 900 VA dan 1.300 VA, Bagaimana Seleksi dan Kuotanya?
Dugaan kenaikan listrik
Penangguhan pencatatan stand meter ini juga menurut Laode sebagai salah satu penyebab dugaan kenaikan listrik yang banyak dikeluhkan oleh pelanggan.
Sebab, self service oleh pelanggan dalam melihat meteran dan dikirim kepada PLN melalui WhatsApp bisa menjadikan ketidakcermatan dalam menentukan tarif listrik.
"(Dugaan kenaikan) ini sebagai akibat dari anjuran PLN untuk melakukan self service dalam melihat meteran oleh pelanggan sendiri dan mengirimkannya kepada PLN melalui WA tertentu dan itu menjadi tidak cermat," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta PLN agar segera melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut.
Soal dugaan kenaikan listrik, Laode mengingatkan bahwa PLN merupakan badan usaha milik negara atau badan layanan umum yang mengurusi hajat hidup orang banyak.
Dengan status itu, maka PLN tidak boleh menaikkan listrik secara sewenang-wenang karena menyangkut kesejahteraan dan kebutuhan dasar rakyat.
"Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari pelayanan yang bersifat primer ini," kata Laode.
Baca juga: Warganet Keluhkan Tarif 900 VA Naik, Ini Penjelasan PLN
Penangguhan proses pencatatan stand meter
Sebelumnya, PLN telah menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter bagi pelanggan pascabayar.
Sebagai gantinya, untuk mulai rekening bulan Mei 2020, PLN telah menyiapkan layanan melalui WhatsApp terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stan dan foto kWh meter.
Pelanggan pascabayar dapat mengirimkan angka stan kWh meter melalui layanan WhatsApp terpusat PLN dengan nomor 08122 123 123.
Laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya.
Baca juga: Soal Listrik Gratis, PLN: Teknis Mengacu pada ID Pelanggan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.