Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Ventolin Bagi Penderita Asma Dapat Membatalkan Puasa?

Baca di App
Lihat Foto
LeventKonuk
Ilustrasi asma
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Ventolin merupakan obat yang biasa digunakan oleh penderita asma dan penyakit paru-paru. Ada dua jenis ventolin, yaitu inhaler dan nebules.

Ventolin inhaler adalah obat yang digunakan untuk mengobati dan mencegah penyempitan saluran napas dengan cara dihisap melalui mulut.

Sementara ventolin nebules adalah obat yang digunakan untuk mengobati dan mencegah pengetatan otot-otot yang melapisi bronkus di paru-paru dengan cara dihirup.

Lantas, bagiamana hukumnya jika menggunakan dua jenis ventolin itu ketika sedang berpuasa?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Inhaler Disebut Lebih Aman bagi Penderita Asma

Membatalkan puasa

Dilansir dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Syauqi 'Alam mengatakan, kedua metode pengobatan untuk penderita asma tersebut membatalkan puasa.

Pasalnya, gas yang bercampur obat itu masuk melalui lubang tubuh, seperti mulut dan hidung yang berpangkal pada organ tubuh dalam (jauf).

Terminologi jauf dalam pengertian para ahli fikih meliputi lambung, usus dan kandung kemih, dan bagian dalam kepala.

Maka, seorang penderita asma diperbolehkan membatalkan puasanya ketika sedang kambuh dan harus menggunakan ventolin itu.

Akan tetapi, jika dokter menyebut bahwa puasa dapat membahayakan kesehatannya, maka baginya wajib untuk tidak puasa. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT:

"...Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan," Surat al-Baqarah ayat 195.

Hal serupa juga terdapat dalam surat al-Hajj ayat 78:

"...Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."

Mengenai hal itu, Rasulullah SAW juga telah bersabda dalam sebuah hadis berikut:

"...Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian," HR Bukhari.

Namun, ia memiliki kewajiban untuk mengganti puasanya di kemudian hari.

Baca juga: Obat Inhaler untuk Asma Bisa Sebabkan Ketagihan?

Apabila tidak berpuasa

Jika tidak memungkinkan atau penyakit yang dideritanya menjadi kronis, maka ia hanya perlu membayar fidyah, tanpa perlu mengganti puasa.

Fidyah merupakan barang yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan, dalam hal ini puasa.

Fidyah yang harus dibayarkan adalah mengeluarkan makanan pokok sebesar satu mud (6-7 ons) untuk satu hari yang ditinggalkan dan dibayarkan ke fakir miskin.

Hal tersebut seperti yang termaktub dalam surat al-Baqarah ayat 184:

"...Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."

Jika ia tak mampu membayar fidyah atau termasuk fakir miskin, maka gugur kewajiban tersebut.

Baca juga: Bagaimana Hukum Menggosok Gigi Ketika Puasa?

 
 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi