KOMPAS.com - Ventolin merupakan obat yang biasa digunakan oleh penderita asma dan penyakit paru-paru. Ada dua jenis ventolin, yaitu inhaler dan nebules.
Ventolin inhaler adalah obat yang digunakan untuk mengobati dan mencegah penyempitan saluran napas dengan cara dihisap melalui mulut.
Sementara ventolin nebules adalah obat yang digunakan untuk mengobati dan mencegah pengetatan otot-otot yang melapisi bronkus di paru-paru dengan cara dihirup.
Lantas, bagiamana hukumnya jika menggunakan dua jenis ventolin itu ketika sedang berpuasa?
Baca juga: Inhaler Disebut Lebih Aman bagi Penderita Asma
Membatalkan puasa
Dilansir dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Syauqi 'Alam mengatakan, kedua metode pengobatan untuk penderita asma tersebut membatalkan puasa.
Pasalnya, gas yang bercampur obat itu masuk melalui lubang tubuh, seperti mulut dan hidung yang berpangkal pada organ tubuh dalam (jauf).
Terminologi jauf dalam pengertian para ahli fikih meliputi lambung, usus dan kandung kemih, dan bagian dalam kepala.
Maka, seorang penderita asma diperbolehkan membatalkan puasanya ketika sedang kambuh dan harus menggunakan ventolin itu.
Akan tetapi, jika dokter menyebut bahwa puasa dapat membahayakan kesehatannya, maka baginya wajib untuk tidak puasa. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT:
"...Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan," Surat al-Baqarah ayat 195.
Hal serupa juga terdapat dalam surat al-Hajj ayat 78:
"...Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."
Mengenai hal itu, Rasulullah SAW juga telah bersabda dalam sebuah hadis berikut:
"...Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian," HR Bukhari.
Namun, ia memiliki kewajiban untuk mengganti puasanya di kemudian hari.
Baca juga: Obat Inhaler untuk Asma Bisa Sebabkan Ketagihan?
Apabila tidak berpuasa
Jika tidak memungkinkan atau penyakit yang dideritanya menjadi kronis, maka ia hanya perlu membayar fidyah, tanpa perlu mengganti puasa.
Fidyah merupakan barang yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan, dalam hal ini puasa.
Fidyah yang harus dibayarkan adalah mengeluarkan makanan pokok sebesar satu mud (6-7 ons) untuk satu hari yang ditinggalkan dan dibayarkan ke fakir miskin.
Hal tersebut seperti yang termaktub dalam surat al-Baqarah ayat 184:
"...Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."
Jika ia tak mampu membayar fidyah atau termasuk fakir miskin, maka gugur kewajiban tersebut.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menggosok Gigi Ketika Puasa?