Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan yang Perlu Diketahui soal Beroperasinya Kembali Transportasi Umum pada Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Dokumentasi Humas KAI Daops 9
Kereta api di daerah operasional (Daop)9 bakal tidak beroperasi sejak 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Seluruh moda transportasi umum, baik darat, laut, dan udara kembali diizinkan beroperasi mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).

Moda transportasi umum tersebut diizinkan mengangkut beberapa kategori penumpang untuk keluar-masuk zona merah.

Meski angkutan umum diperbolehkan beroperasi kembali, larangan mudik tetap diberlakukan.

Sebelumnya, pemerintah mengambil kebijakan menutup moda transportasi umum ini hingga akhir Mei 2020.

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengoperasian transportasi umum ini wajib mematuhi protokol kesehatan.

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," kata Budi, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

Aturan tersebut dimuat dalam turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Baca juga: Aturan Operasional Moda Transportasi Dilonggarkan Bisa Bikin Multitafsir

Berlaku bagi kriteria tertentu

Kebijakan kembali beroperasinya transportasi umum ini dengan mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional.

Kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut berlaku bagi warga dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Adapun kriteria warga yang diberi kelonggaran yaitu:

Penerbangan

Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, untuk sementara waktu tetap tidak melayani penerbangan komersial.

Penerbangan komersial hanya akan dilayani di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kecuali Bandara Halim saja, sementara ini tidak melayani penerbangan Niaga berjadwal maumpun tidak berjadwal. Namun, penerbangan komersial tersebut dilayani di CGK (Soekarno-Hatta)," kata Executive General Manager Bandara Halim Perdanakusuma Nandang Sukarna.

Bandara Halim Perdanakusuma hanya akan melayani penerbangan kargo dan carter.

"Bandara HLP hanya layani penerbangan kargo, penerbangan khusus carter VIP dan karyawan aplosan," ujar Nandang.

Terkait kembali beroperasinya transportasi umum, Garuda Indonesia menerapkan sejumlah ketentuan bagi penumpangnya.

Ketentuan itu di antaranya, menerapkan prosedur penerimaan dan screening ketat terhadap penumpang.

Beberapa ketentuan itu adalah:

  • Membawa surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit.
  • Mereka yang melakukan perjalanan dinas harus membuktikannya melalui kartu identitas kantor dan surat tugas
  • Surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan
  • Wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

Sumber: Kompas.com/Penulis: Haryanti Puspa Sari, Suhaiela Bahfein, Dean Pahlevi, Akhdi Martin | Editor: Icha Rastika, Hilda B Alexander, Irfan Maullana, Erlangga Djumena)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi